CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Aksi unjuk rasa yang diinisiasi oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu diwarnai dengan ketegangan aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dan pihak kepolisian.
Unjuk rasa ini bertujuan untuk menuntut proses hukum terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Carkaya, selaku Koordinator Lapangan FIM, menyampaikan lima tuntutan utama dalam aksi tersebut.
“Tuntutan pertama adalah menangkap Panji Gumilang. Kedua, segera proses dan adili Panji Gumilang terkait kasus TPPU. Ketiga, segera kuasai sekolahnya oleh negara karena telah terbukti terlibat tindak pidana penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang ITE,” ujar Carkaya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu. Kamis 1 Juli 2024.
“Keempat, terkait dengan Dersus dan Galangan Kapal yang masih dibangun meski lokasinya sudah masuk TPU. Terakhir, kembalikan tanah rakyat yang kami duga dikuasai,” sambungnya.
Carkaya juga mengkritisi kinerja Kejaksaan dalam menangani kasus TPPU Panji Gumilang yang dianggapnya lambat.
“Kejaksaan dalam menangani kasus ini menurut saya kurang progresif. Kasus orang kecil cuma setengah tahun, tapi ini sudah berjalan satu tahun tanpa kemajuan berarti,” tegasnya.
“Kami khawatir barang bukti bisa hilang jika tidak segera dilakukan penangkapan lagi,” tambahnya.
Kajari Indramayu Apresiasi Dukungan Masyarakat dalam Penegakan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, menyampaikan apresiasi terhadap dukungan masyarakat dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Indramayu.
Dalam pernyataannya, Arief menegaskan pentingnya mekanisme saling cek dan keseimbangan dalam proses peradilan pidana sesuai hukum acara pidana yang berlaku.
“Kami berterima kasih atas dukungan yang diberikan hari ini dan mengapresiasi penuh apa yang telah disampaikan. Ini menunjukkan bahwa kerja kami nyata dan teman-teman turut serta mengawal serta mendorong penegakan hukum di Indramayu,” ujar Arief saat menemui pengunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.
Arief menjelaskan bahwa proses peradilan pidana dimulai dari penyidikan oleh kepolisian.
“Ketika ada tindakan atau perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana, teman-teman penyidik Polri yang pertama kali bekerja untuk memotret peristiwa tersebut. Mereka kemudian memberi tahu kami dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan,” tambahnya.
Terkait kasus Panji Gumilang, Arief menyampaikan bahwa penyidikan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sedang berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.
“Jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus ini adalah Jaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” jelasnya.
Arief juga menginformasikan perkembangan kasus penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang.
“Sejak saya bertugas di Indramayu, kami telah melakukan penyidikan terhadap Panji Gumilang yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan penistaan agama dan divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Indramayu. Vonis tersebut sudah dijalani dan yang bersangkutan telah kembali kepada keluarganya,” katanya.
Mengenai kasus TPPU, Arief menyatakan bahwa pihaknya menunggu hasil penyidikan dan penelitian berkas perkara dari Bareskrim Mabes Polri serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Kami di sini, termasuk Polres Indramayu, menunggu hasil pemberkasan dan petunjuk dari penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Kami yakin bahwa penyidik Bareskrim dan Jaksa di Kejaksaan Agung bekerja dengan baik dan profesional,” tutup Arief.
Pantauan CirebonTrend.id, sebelum Kajari Indramayu menemui pengunjuk rasa, ketegangan sempat terjadi saat para pengunjuk rasa mencoba mendekati pintu masuk kantor Kejaksaan, yang dihalangi oleh barikade polisi.
Aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dan pihak kepolisian tidak terelakkan, namun situasi dapat dikendalikan tanpa adanya insiden yang lebih serius.