CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indramayu, Ahmad Tabroni, menyampaikan hasil monitoring terkait proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang telah dilakukan di berbagai wilayah di Kabupaten Indramayu.
Menurut Tabroni, berbagai temuan penting perlu segera disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk perbaikan lebih lanjut.
“Selama monitoring di lapangan, kami menemukan beberapa variabel yang harus segera diperbaiki. Misalnya, masih ada suami istri dalam satu KK yang terdaftar di TPS berbeda. Hal ini perlu disampaikan kepada KPU sebagai saran perbaikan,” ungkapnya. Senin 29 Juli 2024.
Selain itu, Tabroni juga menyoroti lokasi TPS yang dinilai belum representatif, bahkan ada yang terlalu jauh dari pemukiman warga.
“TPS yang jauh tentu menyulitkan pemilih, sehingga perlu ada penambahan atau perubahan lokasi TPS. Semua ini bagian dari upaya kita memastikan akses pemilih lebih mudah dan nyaman,” tambahnya.
Masalah lainnya adalah adanya daftar pemilih yang sudah meninggal namun masih tercantum dalam data pemilih.
Bawaslu akan menyampaikan temuan ini secara administratif kepada KPU agar data tersebut dapat segera diperbaiki.
Tabroni juga menyinggung soal potensi adanya pemilih ganda atau ‘pemilih siluman’. Sebagai contoh salah satu kecamatan, yakni Jatibarang, ditemukan dua KK dengan macam-macam NIK yang tidak sinkron.
“Data ini akan kami sinkronkan dengan data dari Panwascam dan Pantarlih untuk memastikan tidak ada lagi pemilih atau NIK siluman,” jelasnya kepada CirebonTrend.id di Kantor Bawaslu Indramayu.
Untuk memastikan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang akurat, Bawaslu melakukan koordinasi dengan KPU dan Pemerintah Desa (Pemdes) terkait pemilih yang sudah meninggal.
“Kami menemukan banyak data pemilih yang ganda atau sudah meninggal namun masih tercantum di DP4. Kami telah memberikan saran perbaikan kepada KPU agar data tersebut dapat dicoret dari daftar pemilih,” tegas Tabroni.
Tabroni juga mengkritisi ketegasan KPU dalam mencoret data pemilih yang sudah meninggal dunia.
Menurutnya, bukti kematian dari keluarga atau tetangga sudah cukup untuk mencoret nama tersebut dari daftar pemilih, tanpa harus menunggu surat kematian resmi.
“Jika ada bukti kuat bahwa seseorang telah meninggal, seharusnya nama tersebut segera dicoret dari daftar pemilih untuk mencegah penyalahgunaan data,” ujarnya.
“Tidak perlu lagi ada surat kuning atau akta kematian untuk mencoret nama pemilih yang sudah meninggal dari daftar pemilih,” sambungnya.
Tabroni berharap, dengan semua temuan dan saran perbaikan ini, diharapkan proses Coklit dan validasi data pemilih dapat berjalan lebih baik.
“Sehingga Pilkada Serentak 2024 di Indramayu bisa terlaksana dengan lancar dan akurat,” pungkasnya.