Google search engine
BerandaAyumajakuningKuasa Hukum Saka Tatal Hadirkan 10 Saksi Salah Satunya Dede dan Dedi...

Kuasa Hukum Saka Tatal Hadirkan 10 Saksi Salah Satunya Dede dan Dedi Mulyadi

CirebonTrend.id – CIREBON – Sidang peninjauan kembali (PK) atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang terjadi pada 2016 di Cirebon kembali digelar hari ini.

Kasus yang melibatkan terpidana Saka Tatal atas pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eky ini kembali dibahas setelah munculnya bukti-bukti baru (novum) yang diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya.

Krisna Mukti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, mengungkapkan bahwa persidangan kali ini akan mendalami kesaksian dari beberapa saksi yang diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih jelas tentang peristiwa tersebut.

“Kami masih meyakini dari novum-novum yang kita kumpulkan bahwa peristiwa ini (Laka Lantas) terjadi di Polsek Talun,” kata Krisna. Selasa 30 Juli 2024.

Menurut Krisna, ada sekitar 10 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan kali ini, termasuk Ligi Akbar, Mega, dan Widya.

Namun, salah satu saksi kunci, Dede, tidak dapat hadir. Farhat Abbas, kuasa hukum lainnya dari Saka Tatal, menyampaikan rasa kecewanya atas ketidakhadiran Dede yang dianggap sebagai salah satu saksi kunci dalam kasus ini.

“Hari ini dapat informasi katanya Dede tidak hadir. Padahal, Dede adalah saksi kunci dari 10 novum yang kita miliki,” ujar Farhat.

Dedi Mulyadi saat dikonfirmasi terkait kehadiran Dede sebagai Saksi dalam sidang PK Saka Tatal menyampaikan, Dede sudah ada kuasa hukumnya dan tidak bisa memastikan kehadiran Dede.

“Dede sudah ada kuasa hukumnya, dan dia sudah memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya,” jelas Dedi saat dikonfirmasi CirebonTrend.id sebelum sidang dimulai.

Kehadiran saksi dari pihak kepolisian juga masih belum pasti. Krisna menjelaskan bahwa surat panggilan untuk saksi dari kepolisian telah disampaikan pada hari Senin, namun belum ada konfirmasi mengenai kehadiran mereka.

“Kalau polisi memiliki itikad baik, pasti datang. Ada surat resmi yang sudah kita berikan,” tambah Krisna.

Selain itu, menyikapi persidangan PK, Farhat menegaskan bahwa hakim harus lebih aktif dalam proses peninjauan kembali ini.

“Kita meminta supaya hakim lebih aktif, jangan pasif. Karena ini urusan pidana. Selama ini, dalam sidang perkara peninjauan kembali perkara pidana, penyidik awal selalu dipanggil untuk memberikan kesaksian,” ujar Farhat.

Menurut Farhat, sidang PK ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran material dan memastikan bahwa tidak terjadi kesalahan dalam proses penghukuman.

“Ini sangat berpengaruh, karena kita mencari kebenaran material dan jangan sampai terjadi salah menghukum,” harapnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -    

Most Popular

Recent Comments