Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia memerintahkan Pemerintah Daerah untuk melakukan pendataan Tenaga Non ASN atau honorer.
Sekretaris Daerah Kuningan Dian Rachmat Yanuar didampingi Sekretaris Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kuningan Dodi Sudiana menyampaikan bahwa bagi SKPD atau unit kerja manapun yang melakukan manipulasi dalam pendataan tenaga non AS atau honorer, maka dilakukan tindakan.
“Jangan sampai ada manimpulasi dalam pendataan, karena mereka semua membuat pernyataan diatas materai, jadi tahu konsekuensi seperti apa, kalau membengkak tentu akan menimbulkan reaksi dari honorer, dan itu jangan sampai terjadi. Kalau ada indikasi yang melakukan kobohongan dokumen akan ditindak, baik yang bersangkutan maupun yang menyatakan, ini berlaku hukum berjenjang,” jelas Dian, diamini Dodi, Senin (19/9).
Apabila honorer merasa ada kebohongan dalam pendataan, Dian meminta agar tidak ragu untuk melaporkan ke BKPSDM sehingga bisa ditindaklanjuti, karena usai pendataan akan dilakukan uji publik.
“Kita akan buka data itu, silahkan bagi yang merasa bahwa ada manipulasi data segera melaporkan,” kata Dian.
Dian menyebutkan pendataan ini merupakan Perintah dari Menpan RB untuk pemetaan suatu kebijakan dan penyelesaian masalah honorer. Mengingat sebelumnya ada surat edaran penghapusan Honorer, ternyata banyak penolakan dari instansi pemerintah dan pusat, maka Menpan RB mengeluarkan kebijakan ini dengan pendataan ulang.
“Setelah pendataan ulang ini, kita akan serahkan ke BKN dengan pengisian di aplikasi BKN, masalah itu dipakai untuk apa, kita belum ada informasi lanjut,” ujar Dian.
Maka demi kelancaran semua, Dian meminta semua bisa saling mengawasi, agar tidak terjadinya manipulasi data dalam pendataan tenaga non ASN atau honorer.
“Kalau yang bekerja katakan bekerja, kalau tidak bekerja katakana tidak bekerja, jangan sampai pengen masuk pendataan, semua Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dimundurkan, otomatis gaji dan lainnya semua palsu, jangan sampai ada kebohongan,” jelas Dian.
Apabila sampai ditemukan kebohongan atau manipulasi dalam pendataan, Dian mengaku akan memberikan sanksi administrasi, bahkan bisa sampai pencopotan jabatan. (*)