Exclusive Content:

BerandaBeritaKomisi III DPRD Kota Cirebon Soroti Perluasan Kesempatan Kerja dan Perlindungan Pekerja...

Komisi III DPRD Kota Cirebon Soroti Perluasan Kesempatan Kerja dan Perlindungan Pekerja kepada Disnaker

Cirebontrend.id – CIREBON – Komisi III DPRD Kota Cirebon mengingatkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk lebih meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat, serta memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja, mulai dari keselamatan kerja hingga kesehatan.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kota Cirebon dengan Disnaker di ruang rapat gedung DPRD pada Kamis 6 Februari 2025.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, M Yusuf, menyampaikan bahwa peran Disnaker sangat penting dalam menyelesaikan berbagai permasalahan terkait tenaga kerja, seperti perlakuan tidak adil terhadap pekerja dan pemberian upah yang tidak sesuai ketentuan.

Yusuf juga menekankan bahwa meski Disnaker tidak secara langsung menindak, namun mereka harus hadir untuk memberikan perlindungan dan melayani permasalahan terkait tenaga kerja.

“Disnaker harus mewujudkan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta untuk menangani angka pengangguran terbuka (TPT) di Kota Cirebon. Masyarakat, terutama pencari kerja usia produktif, juga berhak mendapatkan edukasi dan pelatihan kerja yang relevan dengan kebutuhan perusahaan,” ujarnya.

Yusuf menambahkan, meskipun angka TPT mengalami penurunan, jumlah usia produktif terus bertambah setiap tahunnya, sehingga penting untuk terus mengadakan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Stanis Klau, turut mengungkapkan keprihatinannya terhadap sejumlah perusahaan yang masih mewajibkan syarat administratif berupa dokumen asli, seperti ijazah, KTP, SIM, hingga akta nikah.

Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian utama Disnaker untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Kota Cirebon.

“Pemerintah harus segera mengambil langkah tegas untuk melarang penahanan dokumen pribadi dalam perjanjian kerja. Kami merekomendasikan agar Disnaker membentuk tim advokasi khusus untuk menyelidiki lebih lanjut masalah ini,” ujarnya.

Stanis berharap agar pemerintah daerah memiliki keberpihakan yang jelas terhadap pekerja, sehingga praktik penahanan dokumen asli dapat dihindari di masa mendatang.

Ia menekankan bahwa Disnaker tidak hanya bertanggung jawab untuk menjalankan program, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sekretaris Disnaker, Tri Helvian Utama, dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa permasalahan TPT bukan hanya menjadi tanggung jawab Disnaker, melainkan juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Tri memaparkan bahwa persentase TPT di Kota Cirebon mengalami penurunan dari 7 persen menjadi 6,6 persen pada tahun 2024. Ia juga berkomitmen untuk meningkatkan komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan membuka layanan pembuatan kartu kuning di Mal Pelayanan Publik DPMPTSP Kota Cirebon pada tahun 2025.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan komunikasi dan kolaborasi di tahun 2025, baik secara formal maupun nonformal,” katanya.

Rapat kerja tersebut juga dihadiri oleh anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rizki Putri Mentari, yang turut memberikan kontribusi dalam diskusi.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -         

Most Popular

Recent Comments