Cirebontrend.id – JAKARTA – Pimpinan DPRD Kota Cirebon bergerak cepat untuk menanggapi keluhan mengenai keterlambatan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) yang dialami oleh siswa-siswa SMAN 7 Kota Cirebon.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, menyampaikan bahwa kunjungan tim DPRD Kota Cirebon bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait nasib siswa SMAN 7 agar mereka bisa kembali memiliki kesempatan untuk mengikuti SNPMB.
“Alhamdulillah, aspirasi ini dibawa langsung ke Komisi X DPR RI untuk mencari solusi yang tepat agar para siswa tidak dirugikan,” ujar Andrie Sulistio. Dalam pertemuan tersebut, rombongan DPRD Kota Cirebon diterima oleh Furtasan Ali Yusuf, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi NasDem, Jumat 7 Februari 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, menekankan pentingnya langkah ini untuk masa depan pendidikan para siswa.
“Kami berharap kendala ini segera diatasi sehingga seluruh siswa SMAN 7 Kota Cirebon dapat mendaftar SNPMB. Langkah ini sangat penting untuk masa depan mereka,” kata Harry.
Senada dengan Harry, Wakil Ketua II DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, berharap pertemuan ini dapat mendorong percepatan solusi dari Kementerian Pendidikan.
“Permasalahan ini sudah menjadi isu nasional. Kami berharap bisa segera diselesaikan agar tidak ada siswa yang kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan,” pungkas Fitrah.
Hasil rapat kerja pimpinan Komisi III DPRD Kota Cirebon yang dibawa ke Komisi X DPR RI adalah sebagai berikut:
1. Memohon kepada Komisi X DPR RI untuk merekomendasikan perpanjangan waktu perbaikan dan pengumpulan data pada portal SNPMB PDSS 2025 agar siswa eligible SMAN 7 Kota Cirebon bisa mendaftar melalui SNBP.
2. Memohon kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI melalui panitia SNPMB PDSS 2025 untuk memberikan perpanjangan waktu perbaikan dan pengumpulan data pada portal SNPMB PDSS tahun 2025.
3. Merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan investigasi serta memberikan sanksi terhadap pihak yang menyebabkan keterlambatan pendataan siswa pada sistem PDSS SNBP di SMAN 7 Kota Cirebon.
4. Menyatakan bahwa tidak boleh ada intimidasi terhadap siswa atau orang tua yang mengajukan protes terkait masalah gagalnya pendaftaran jalur SNBP di SMAN 7 Kota Cirebon.
5. Jika siswa eligible tidak dapat mendaftar jalur SNBP, maka SMAN 7 Kota Cirebon wajib memberikan kompensasi berupa bimbingan belajar dan pendaftaran UTBK.
6. SMAN 7 Kota Cirebon dan sekolah negeri lainnya dilarang melakukan pungutan yang mengatasnamakan SPP, LKS, atau pemotongan beasiswa PIP yang membebani orang tua siswa. Jika ada pemotongan beasiswa PIP oleh pihak sekolah, harus segera dikembalikan.
7. Memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk melakukan evaluasi penggunaan dana BOS dan BOPD serta peran Komite Sekolah SMAN 7 Cirebon.
Dengan langkah tegas ini, DPRD Kota Cirebon berharap permasalahan yang dihadapi siswa SMAN 7 dapat segera diatasi demi kelancaran pendidikan mereka ke depan.