Cirebontrend.id – CIREBON – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon menyalurkan bantuan alat bantu untuk 80 penyandang disabilitas.
Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di Gedung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, pada Selasa 25 Februari 2025.
Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, yang akrab disapa Jigus, secara simbolis menyerahkan bantuan tersebut didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani.
Dalam kesempatan itu, Jigus menyampaikan bahwa penyaluran alat bantu disabilitas, seperti tongkat dan kursi roda, merupakan implementasi dari undang-undang yang mewajibkan pemerintah untuk memenuhi hak penyandang disabilitas.
“Pemkab Cirebon wajib memberikan atau memenuhi hak penyandang disabilitas. Alhamdulillah, melalui Dinas Sosial, kita memberikan bantuan kepada para penyandang disabilitas,” ujar Jigus.
Lebih lanjut, Jigus menjelaskan bahwa Kabupaten Cirebon telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Peraturan ini menegaskan kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak penyandang disabilitas, termasuk memberikan alat bantu untuk mempermudah aksesibilitas mereka.
“Selain itu, Pemkab Cirebon juga terus berupaya meningkatkan penyerapan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas,” ucapnya.
“Ke depan, kami akan terus berkoordinasi dengan perangkat daerah lainnya untuk memperluas kesempatan kerja bagi disabilitas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani, menjelaskan bahwa penyaluran alat bantu ini merupakan upaya untuk mengembalikan fungsi sosial penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat merasakan kemandirian dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
“Sebanyak 80 penyandang disabilitas menerima bantuan alat bantu ini, yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Cirebon,” ujar Fitri, sapaan akrab Kadinsos.
Indra juga menambahkan bahwa pemenuhan hak bagi disabilitas adalah perwujudan dari implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas.
Undang-undang tersebut mengamanatkan agar pemerintah pusat dan daerah memberikan pelayanan inklusif dan perlindungan hak-hak disabilitas dalam pelayanan sosial.
Penyaluran bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas di Kabupaten Cirebon, memberikan mereka kesempatan yang lebih besar untuk mandiri, dan mengakses berbagai layanan sosial yang mereka butuhkan.