Google search engine
BerandaAyumajakuningKPU Indramayu Ngebut Penelitian Berkas Tiga Bapaslon, Penetapan Paslon 22 September 2024

KPU Indramayu Ngebut Penelitian Berkas Tiga Bapaslon, Penetapan Paslon 22 September 2024

CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu sedang mempercepat proses penelitian berkas hasil perbaikan administrasi dari ketiga bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan bersaing dalam Pilkada Indramayu 2024.

Ketiga Bapaslon tersebut adalah Lucky Hakim-Syaefudin, Nina Agustina-Tobroni, dan Bambang Hermanto-Kasan Basari, yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi.

Pada 7 September 2024, seluruh tim liaison officer (LO) dari masing-masing pasangan calon telah mengembalikan berkas hasil perbaikan tepat waktu.

“Tim dari Bambang Hermanto-Kasan Basari menjadi yang pertama mengembalikan, diikuti oleh tim Lucky Hakim-Syaefudin, dan terakhir adalah tim dari Nina Agustina-Tobroni,” kata Zaenal Masduki, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Indramayu. Rabu, 11 September 2024.

Zaenal menjelaskan bahwa berkas yang diperbaiki oleh ketiga Bapaslon mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan syarat individu calon.

“Misalnya, fotokopi ijazah SMA yang sebelumnya belum dilegalisir, pas foto yang kurang sesuai dengan ketentuan, hingga dokumen yang mendukung gelar keagamaan seperti Haji atau Hajjah (H/Hj),” jelasnya kepada CirebonTrend.id melalui sambungan telepon.

Selain itu, pernyataan tentang kesesuaian visi misi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Indramayu juga menjadi bagian dari perbaikan berkas.

Penelitian berkas ini merupakan tahap krusial dalam proses Pilkada. Menurut Zaenal, penelitian telah dimulai sejak 6 September dan akan berakhir pada 14 September 2024.

“Berkas yang sedang kami teliti saat ini bersifat final, sehingga tidak ada kesempatan perbaikan lebih lanjut,” ujarnya.

Hasil penelitian tersebut akan menjadi penentu apakah ketiga Bapaslon ini memenuhi syarat administrasi untuk ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon) atau tidak.

KPU akan menyelesaikan seluruh proses penelitian berkas pada 14 September 2024, sebelum membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap persyaratan Bapaslon pada 15-18 September.

Setelah menerima tanggapan dari masyarakat, KPU akan melakukan verifikasi terhadap masukan tersebut pada 15-21 September.

Kemudian, penetapan Bapaslon sebagai Paslon akan dilakukan pada 22 September 2024, diikuti dengan pengumuman dan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.

“Putusan mengenai apakah Bapaslon memenuhi syarat atau tidak akan diputuskan dalam pleno,” pungkas Zaenal.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -    

Most Popular

Recent Comments