CirebonTrend.id – CIREBON – Pengadilan Negeri Cirebon kembali menggelar sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal kasus dalam Kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016. Selasa 30 Juli 2024.
Sidang kali ini difokuskan pada penyampaian keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Pada saat dimulainya sidang pada pukul 10.26 WIB Kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan sebelas saksi, yaitu Renaldi, Selis, Jaka Putra, Liga Akbar, Mega Lestari Supriyatin, Widyasari, Jogi Nainggolan, Muchtar Efendi, Dedi Mulyadi, Dede, dan Marwan.
Namun, dua saksi atas nama Dede dan Marwan tidak hadir dalam persidangan. Marwan tidak dapat hadir karena pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Sedangkan untuk saksi Dede tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya dalam persidangan kali ini.
Dede memiliki keterkaitan penting dengan kesaksian yang bakal diberikan oleh Dedi Mulyadi.
Menurut Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, penelusuran yang dilakukan Dedi Mulyadi berhasil mengungkap keberadaan Dede, yang kemudian memberikan keterangan seputar kejadian pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
Farhat pun mengajukan permohonan penundaan kesaksian Dedi Mulyadi kepada Hakim Ketua, yang kemudian dikabulkan.
“Karena ketidakhadiran Dede, kesaksian Dedi Mulyadi harus ditunda,” ujarnya.
Pantauan CirebonTrend.id dengan keputusan seperti itu, akhirnya Dedi Mulyadi meninggalkan ruang sidang yang semula sudah duduk di depan hakim dengan para saksi yang lain.
“Dede saat ini berada di bawah kewenangan kuasa hukumnya, sehingga tidak bisa menghadiri kegiatan-kegiatan beracara tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya,” ujar Dedi Mulyadi saat doorstop di luar ruang pengadilan.
“Hingga saat ini, kuasa hukumnya belum memberikan izin kepada Dede untuk menghadiri persidangan atau memberikan kesaksian,” sambungnya.
Sidang dilanjutkan dengan delapan saksi yang hadir memberikan keterangan. Sidang berikutnya dijadwalkan akan menghadirkan kesaksian yang batal pada hari ini, termasuk Dedi Mulyadi, Dede, dan Marwan.