BerandaHeadlineToni RM Kuasa Hukum Pegi Setiawan : Penyidikan Kasus Vina Cirebon Tidak...

Toni RM Kuasa Hukum Pegi Setiawan : Penyidikan Kasus Vina Cirebon Tidak Mengedepankan Scientific Crime Investigation

CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Menanggapi pernyataan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo  mengenai kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 silam, penasehat hukum Pegi Setiawan langsung memberikan apresiasi.

“Kami sebagai penasehat  hukum Pegi Setiawan mengapresiasi Statment atau pernyataan bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam menyinggung kasus Vina Cirebon bahwa penyidik saat melakukan penyidikan kasus Vina cirebon pada tahun 2016 tidak mengedepankan scientific crime investigation (SCI),” ujar Toni RM yang merupakan salah satu penasehat hukum Pegi Setiawan. Jumat 21 Juni 2024.

Menurut Toni, mungkin bapak Kapolri sudah membaca terkait putusan-putusan pengadilan dan berkas-berkasnya.

Sehingga Kapolri langsung mengeluarkan pernyataan bahwa penyidikan kasus tersebut, tidak mengedepankan scientific crime investigation.

“Artinya hal itulah yang kemudian dinilai oleh masyarakat menjadi miring ya, karena berkali-kali ya bapak Kapolri bilang bahwa harus mengedepankan scientific crime investigation dalam penyidikan tindak pidana,” kata Toni kepada CirebonTrend.id di kantornya.

Penyidikan kasus Vina dan Eky Cirebon, menurut Toni, melihat dari putusan pengadilan, sejak dari penyidikan dan didalam dakwaan dikatakannya sangat simpel.

“Seperti adanya persetubuhan dan ditemukan sperma tapi tidak ada dilakukan test DNA,” ujarnya.

“Itu artinya ya darimana persetubuhan dengan pelaku delapan orang itu bisa mengindintifikasi bahwa sperma itu milik 7 pelaku yang menyetubuhi itu kan tidak ada test DNA,” sambungnya.

Selain tidak adanya test DNA pada saat itu, lanjut Toni, sidik jari dari para pelaku pun tidak ada.

”Pokoknya ini amburadul,” ujarnya.

Pernyataan Bertentangan Antara Kapolri dan Kadiv Humas Polri

Dalam kesempatan yang sama, Toni RM sebagai salah satu penasehat hukum Pegi Setiawan mengatakan, pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri yaitu bapak Irjen Pol. Sandi Nugroho sangat bertentangan sekali dengan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Ini bagaimana? Ini kadiv humas ini melawan bapak Kapolri ini ya, karena sudah jelas-jelas bapak Kapolri menyatakan bahwa penyidikan tindak pidana itu harus dikedepankan scientific crime investigation,” katanya.

“Sementara pak Sandi Nugroho menyatakan, melihat penyidikan kasus Vina Eky tahun 2016, bahwa semua itu sudah sesuai prosedur,” sambungnya.

Dengan adanya perbedaan pernyataan tersebut, Toni mengatakan, agar Kapolri melanjutkan untuk audit penyidikan ini.

“Mumpung belum dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, maka sikap dan pernyataan bapak Kapolri ini sangat bagus, dan sangat di apresiasi oleh masyarakat lanjutkan segera audit penyidikan,” katanya.

Kapolri Beri Sinyal Ke Pihak Kejaksaan Tinggi Jabar

Toni juga menghimbau kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dengan adanya pernyataan Kapolri tersebut itu merupakan suatu sinyal jangan terburu-buru dan hati-hati untuk menyatakan lengkap terhadap berkas perkara kliennya.

“Dan buat bapak Kajati Jawa Barat, atas pernyataan bapak Kapolri ini, ini merupakan suatu sinyal jangan terburu-buru dan hati2 untuk menyatakan lengkap atas berkas perkara Pegi Setiawan yg sudah dilimpahkan kemarin,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment - nbsp;

Most Popular

Recent Comments