BerandaAyumajakuningPemkab Indramayu Sejak Bulan Maret Sudah Memproses Kepulangan Masiroh TKW Yang Hilang...

Pemkab Indramayu Sejak Bulan Maret Sudah Memproses Kepulangan Masiroh TKW Yang Hilang Selama 22 Tahun

CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Proses pemulangan Masiroh (42), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Pranggong Kecamatan Arahan yang hilang kontak selama 22 tahun sudah dilakukan sejak Bulan Maret 2024.

Proses pemulangan ini memperhatikan berbagai prosedur yang bekerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan lembaga lainnya.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Indramayu Nina Agustina seusai peringatan Hari Buruh Internasional di Pendopo Indramayu, Rabu 1 April 2024.

Menurut Nina, pihak keluarga telah melaporkan hilang kontaknya Masiroh dengan keluarganya di Desa Pranggong itu sejak bulan Maret 2024 melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu.

Setelah menerima laporan, selanjutnya Disnaker melakukan pencarian data dan dokumen bersama Pemdes Pranggong dan Pemcam Arahan untuk membantu pihak keluarganya.

“Setelah itu, Disnaker melakukan koordinasi bersama BP2MI untuk melakukan pencarian Masiroh dan tempat tinggalnya (majikan) di Suriah,” ujarnya kepada CirebonTrend.id.

Diketahui Masiroh sempat meminta pertolongan kepada Presiden RI melalui foto yang beredar di media sosial.

Masiroh terjebak dalam konflik yang terjadi di negara Suriah dan kehilangan dokumen (passport) sehingga tidak bisa pulang ke tanah air.

Setelah mendapatkan identitas majikan yakni Aisah Solhadid dan M. Nasir akhirnya majikan tersebut memberikan kontak Masiroh dan mengijinkannya pulang ke Indonesia.

“Alhamdulillah sudah bisa berkumpul kembali bersama keluarganya, jadi saya minta kepada pekerja migran yang ada di luar apabila ada masalah segera melapor ke KBRI agar segera dibantu,” tegas Nina didampingi Plt. Kadisnaker Indramayu Nonon Citra Wulandari.

Nina juga meminta kepada masyarakat Indramayu yang akan menjadi pekerja migran untuk tidak tergiur dengan iming-iming oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak menempuh proses legal.

“Jangan tergoda oleh iming-iming oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga nantinya bisa terjadinya TPPO, ini harus kita hindari bersama,” katanya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment - nbsp;

Most Popular

Recent Comments