BerandaAyumajakuningDor! Polisi Lumpuhkan Pelaku Pembunuhan Agen BRILink Di Indramayu

Dor! Polisi Lumpuhkan Pelaku Pembunuhan Agen BRILink Di Indramayu

CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu bersama petugas gabungan meringkus para pelaku pencurian dengan kekerasan agen BRILink di Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.

Diketahui, para pelaku sempat melarikan diri dari kejaran polisi selama beberapa hari.

Pada akhirnya Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu bersama petugas gabungan meringkus pelaku ditempat persembunyiannya di Desa Jadimulya Kec. Gunung Jati Kab. Cirebon pada Sabtu, 9 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.

Sebelumnya peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Senin (4/3), sekitar pukul 14.00 WIB, dan peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, dalam keterangannya pada konferensi pers kepada awak media, menyebutkan bahwa ada 4 tersangka laki-laki yang berhasil diamankan.

“Mereka adalah AS (53) warga Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, yang merupakan pelaku utama tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan terhadap pemilik agen BRI Link,” ujarnya.

Selain itu, Fahri mengungkapkan, tersangka lainnya adalah DR (48) dan RZ (24) warga Kecamatan Kesambi, serta W (35) warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, yang terlibat dalam tindak pidana pertolongan jahat atau tadah terhadap hasil kejahatan yang dilakukan oleh AS.

“Pelaku AS terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan terhadap petugas,” ungkap AKBP M. Fahri Siregar di Mapolres Indramayu. Senin, 11 Maret 2024.

Kronologis kejadian ketika korban bernama Maesaroh sedang berjemur di halaman rumahnya, kemudian pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membeli rokok.

Selanjutnya pelaku mengatakan pada korban “NYILI DUIT NING ENDI ROH? (PINJAM UANG DIMANA, ROH?)”.

Terus korban menjawab “NGUTANG NING BRI BAE (SANA HUTANG DI BANK BRI SAJA)”.

Terus pelaku menjawab “KITA WIS DUE UTANG NING BRI (SAYA SUDAH PUNYA HUTANG DI BANK BRI)”.

Kemudian saat korban berbalik badan membelakangi Pelaku, Fahri menjelaskan, pelaku langsung mengambil sehelai kain dan langsung menjeratkanya ke leher korban.

“Lalu pelaku langsung menyeret korban ke ruang tengah rumah dan langsung membenturkan kepala korban ke lantai berkali-kali sampai korban lemas dan meninggal dunia,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut Kapolres Indramayu, pelaku mengambil DVR CCTV dengan tujuan kegiatan yang dilakukan olehnya tidak terekam CCTV rumah korban, setelah itu pelaku mengambil sejumlah uang dan barang berharga milik korban.

“Pelaku berhasil ditangkap berkat kerja keras antara Tim Resmob Polres Indramayu dengan Tim Opsnal Polda Jabar, dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang hasil pencurian,” terang AKBP M. Fahri Siregar.

Motif dari perbuatan pelaku adalah masalah ekonomi, ungkap Fahri, di mana pelaku terdesak oleh hutang yang harus segera dilunasi.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan, pelaku akan dihadapkan pada hukuman sesuai Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Pelaku dengan inisial D R, R Z, dan W dikenakan pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun,” jelas AKBP M. Fahri Siregar.

RELATED ARTICLES
- Advertisment - nbsp;

Most Popular

Recent Comments