Google search engine
BerandaAyumajakuningRatusan Juta Melayang, Dijanjikan Lolos Bintara Polisi

Ratusan Juta Melayang, Dijanjikan Lolos Bintara Polisi

CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Seorang buruh serabutan berinisial ECM (47 tahun) dibekuk Satreskrim Polres Indramayu setelah menipu salah seorang warga Desa Haurkolot, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang ingin lolos dalam seleksi Bintara Polri 2022.

ECM menjanjikan kepada korban, dapat meloloskan anak korban dalam penerimaan Bintara Polri 2022 dengan mahar Rp 300 juta.

Akhirnya korban yang tergoda oleh tipu muslihat pelaku itu menyerahkan uang Rp 300 juta secara bertahap.

Namun, anak korban yang mengikuti tahapan seleksi dinyatakan gagal dan tidak bisa mengikuti sekolah bintara.

Kesal dengan hasil yang tidak sesuai dengan janjinya, korban pun meminta pelaku mengembalikan uang tersebut.

Namun, pelaku berdalih uang itu telah diserahkan ke AGS, salah satu pelaku lain, yang saat ini masih buron. ECM mengaku hanya menerima Rp 6 juta dari uang Rp 300 juta yang dikirim oleh korban.

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar mengungkapkan, korban merupakan ibu rumah tangga yang anaknya ingin masuk bintara Polri.

“Korban dengan inisial AC menyerahkan uang kepada pelaku, karena korban ini ingin anaknya lolos dalam penerimaan Bintara Polri,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu. Kamis 30 November 2023.

Namun, kata Fahri, anak dari korban tidak lulus saat melakukan tes kesehatan.

“Setelah mengirim uang sebesar Rp 300 juta, selanjutnya anak korban ini melakukan tes, saat melakukan tes, anak korban tidak lulus pada tes kesehatan,” katanya.

Korban yang kesal karena anaknya tidak lolos Bintara Polri, meminta pelaku mengembalikan uangnya.

“Selanjutnya korban ini meminta kembali uangnya, tetapi tidak kembali, selanjutnya melaporkan kepada kami,” ucapnya.

Akibat dari perbuatannya, lanjut Fahri, pelaku harus mendekam di Mapolres Indramayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Kapolres Indramayu.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -    

Most Popular

Recent Comments