CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Panji Gumilang setelah ditetapkan menjadi tersangka, Sebanyak 5 orang koordinator Aliansi Santri dan Rakyat Indramayu (ASRI) bersujud syukur di halaman Masjid Islamic Center Kabupaten Indramayu, Rabu 2 Agustus 2023.
Panji Gumilang yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri pada Selasa 1 Agustus 2023 malam.
Koordinator Umum Aliansi Santri dan Rakyat Indramayu (ASRI), M. Sholihin mengatakan aksi sujud syukur tersebut, merupakan bentuk syukur dan dukungan kepada petugas kepolisian yang telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penistaan agama.
“karena tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka, saudara panji gumilang, maka kami ASRI, sebagai ungkapan rasa syukur, kami sujud syukur kepada Allah SWT,” ujar sholihin di halaman Masjid Islamic Center.
Kembali Solihin mengatakan, Bareskrim telah menunjukan langkah yang adil dalam menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang.
“Kami sangat senang, ternyata Presiden, Menkopulhukam, Pemerintah semuanya Indonesia negara hukum tidak pandang bulu dan kami bangga. Siapapun harus berlaku adil, dan Bareskrim tunjukkan itu oleh karena itu kami sujud syukur di masjid islamic Center Indramayu,” katanya.
Koordinator Umum ASRI, M. Sholihin berharap, Bareskrim segera memutuskan dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
“Kami sepenuhnya percaya pada Bareskrim termasuk Panji Gumilang,” harap sholihin.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.