CirebonTrend.id – Polres Cirebon Kota berhasil menangkap tersangka seorang wanita berinisial D dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, menjelaskan, Kejadian ini terjadi sekitar bulan Desember 2020 pukul 13.00 WIB di rumah korban yang terletak di Dusun Dedali, Desa Kapetakan, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.
“Pelaku diduga mendatangi korban dan menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi dengan iming-iming gaji sebesar Rp 4,7 juta per bulan, serta uang fee sebesar Rp 6 juta, jika berangkat melalui pelaku,” jelas Ariek saat jumpa pers di Mako Cirebon Kota, Rabu 14 Juni 2023.
Pada tanggal 28 Januari 2021, korban diberangkatkan ke Arab Saudi secara perorangan oleh terlapor, tanpa melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.
“Setelah itu, korban menghubungi pelapor untuk meminta bantuan pulang ke Indonesia karena sedang sakit,” lanjutnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, pelapor melaporkan ke Layanan Terpadu dan diarahkan untuk membuat laporan resmi.
“Kemudian, pelapor mendatangi tersangka D, yang kemudian menghubungi Sdri. R untuk memulangkan korban W. Pada tanggal 4 April 2023, korban akhirnya pulang ke Indonesia,” masih kata AKBP Ariek.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial D, seorang perempuan berusia 44 tahun, sebagai pelaku utama. Tersangka D ditahan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Selain itu, terdapat seorang tersangka lain dengan inisial R, seorang pria berusia 60 tahun, yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Paspor An Korban W Nomor C7380885, Visa Kunjungan 30 Hari An Korban dan 1 (Satu) lembar Surat Izin keluarga Korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal tindak pidana perdagangan orang dan ancaman kurungan penjara 3-15 tahun dan denda Rp 120 juta – Rp 600 juta.