Cirebontrend.id – CIREBON – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 3 Cirebon menutup perlintasan liar di Km 184+1/2 yang terletak antara Stasiun Kertasemaya dan Jatibarang, Desa Sukalila, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, pada Rabu 30 Oktober 2024.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan bahwa penutupan perlintasan liar ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di jalur kereta api, sesuai dengan Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan bahwa perpotongan antara jalur kereta dan jalan harus tidak sebidang.
KAI Daop 3 Cirebon mendukung penutupan perlintasan liar yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan secara serentak di seluruh wilayah Daop 1 hingga Daop 9 dan Divre I hingga Divre IV pada hari ini.
Rokhmad menambahkan, pembangunan flyover atau underpass agar perlintasan tidak sebidang adalah kewenangan Pemerintah, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian PUPR.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, total pintu perlintasan yang ditutup di wilayah Daop 3 Cirebon mencapai 19 titik. Penutupan ini dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya.
Sebelum penutupan, PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar melalui pertemuan langsung dan pemasangan spanduk pemberitahuan. Masyarakat diimbau untuk menggunakan jalur alternatif atau perlintasan resmi terdekat demi keselamatan bersama.
Rokhmad juga menekankan pentingnya menutup perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 Pasal 94. Penutupan tersebut harus dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Pengguna jalan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi diingatkan untuk mematuhi rambu-rambu yang ada. Mereka diminta tidak memaksakan diri untuk melintas jika terdapat rambu peringatan dan alarm berbunyi.
Ini sejalan dengan PP No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110, yang menyatakan bahwa di perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA dan mematuhi semua rambu-rambu.
Di wilayah Daop 3 Cirebon, terdapat total 175 titik perlintasan kereta api, yang terdiri dari 156 titik perlintasan sebidang dan 19 titik perlintasan tidak sebidang. Dari perlintasan sebidang, 82 titik tidak dijaga, sedangkan 74 titik dijaga oleh PT KAI, Pemerintah Daerah, atau swadaya masyarakat. Untuk perlintasan tidak sebidang, terdapat 4 titik flyover dan 15 titik underpass.
“Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat. PT KAI akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tertib dalam berlalu lintas dan bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan KA,” tutup Rokhmad.