BerandaAyumajakuningBaliho Paslon Bupati Indramayu Nina-Tobroni Dirusak OTK, Tim Pemenangan : Merusak Semangat...

Baliho Paslon Bupati Indramayu Nina-Tobroni Dirusak OTK, Tim Pemenangan : Merusak Semangat Demokrasi

CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Baliho pasangan calon Bupati Indramayu nomor urut tiga, Nina-Tobroni, yang terpasang di tepi Jalan Raya Desa Sleman, Kecamatan Sliyeg, mengalami perusakan oleh orang tak dikenal.

Dalam video berdurasi 11 detik yang beredar luas tersebut, terlihat dua pria menggunakan alat khusus untuk merobek baliho tersebut hingga hanya menyisakan seperempat bagiannya.

Dalam rekaman tersebut, kedua pelaku melakukan perusakan pada malam hari dan menggunakan sepeda motor dan langsung meninggalkan lokasi setelah melakukan perusakan.

Baliho tersebut merupakan alat peraga kampanye yang dipasang sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indramayu.

Aksi perusakan ini menimbulkan reaksi keras dari pihak tim pemenangan Nina-Tobroni. Wakil Ketua Tim Pemenangan, Sahali, mengungkapkan kekecewaannya dan meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus tersebut.

“Ini adalah bentuk pelanggaran serius yang harus diusut tuntas. Pelaku perusakan terhadap baliho milik kami tidak boleh dibiarkan bebas. Sudah banyak laporan yang masuk terkait perusakan alat peraga kampanye ini,” ujar Sahal. Rabu, 9 Oktober 2024.

Sahali juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwenang, termasuk penyelenggara pilkada.

“Kami berharap kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera mengambil langkah hukum. Ini tidak hanya merugikan kami, tetapi juga merusak semangat demokrasi dan ketertiban selama proses kampanye,” tambahnya.

Dapat Terkena Sanksi Pidana

Sahali menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 280 mengatur larangan bagi siapa pun untuk merusak alat peraga kampanye milik peserta pemilu.

“Perbuatan merusak alat peraga kampanye dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

“Selain itu, perusakan terhadap baliho pasangan calon juga dapat dianggap sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran terhadap hak berpolitik warga negara,” tutupnya.

Pihak Nina-Tobroni berharap kasus ini segera diusut dan pelaku ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Mereka menilai, penegakan hukum yang tegas dan adil dapat menciptakan suasana kampanye yang damai dan demokratis.

RELATED ARTICLES
- Advertisment - nbsp;

Most Popular

Recent Comments