Cirebontrend.id – CIREBON – Tim pengacara NSA, seorang tersangka, telah menyerahkan berkas memori gugatan praperadilan terhadap Polres Cirebon Kota ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Kamis 3 Oktober 2024.
“Berkas gugatan sudah kami serahkan ke PN Kota Cirebon,” ungkap Agus Prayoga kepada media setelah penyerahan berkas.
Agus menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena pihaknya menemukan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi.
“Saya sebut ini penyidikan yang carut-marut dan sesat. Bukti yang kami miliki sangat lengkap dan akurat,” tegasnya.
Awalnya, pihaknya tidak berniat untuk mengajukan praperadilan. Namun, mereka merasa langkah ini penting sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Agus juga menyoroti bahwa kasus yang dialami kliennya mirip dengan yang dialami Peggi Setiawan, yang berhasil mendapatkan keputusan menguntungkan dalam proses praperadilan.
Mengenai saksi-saksi yang akan dihadirkan, Agus menyatakan bahwa mereka telah menyiapkan semuanya, termasuk beberapa saksi ahli.
“Semua sudah siap, kini kami hanya menunggu penetapan dimulainya persidangan,” tutupnya.
Sebagai informasi, NSA menjadi tersangka dalam kasus pencabulan yang dilaporkan oleh mantan istri sirinya. Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), NSA ditangkap oleh tim Satreskrim.
Merasa terdapat banyak kejanggalan dalam proses, NSA akhirnya memutuskan untuk melawan melalui gugatan praperadilan.