Google search engine
BerandaBeritaMelalui Kuasa Hukum, NSA Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Cirebon

Melalui Kuasa Hukum, NSA Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Cirebon

Cirebontrend.id – CIREBON – NSA, tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, secara resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Cirebon.

Langkah ini diambil setelah kuasa hukumnya, Agus Prayoga, menilai bahwa proses penyidikan oleh aparat penegak hukum dinilai tidak sah dan terdapat banyak kejanggalan.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan, Agus Prayoga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung oleh bukti yang kuat.

“Proses penyidikan ini banyak cacat hukum. Seharusnya, kasus ini dihentikan melalui SP3, tetapi entah kenapa malah terus berlanjut hingga NSA ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan masuk dalam daftar DPO,” ungkapnya, Selasa 2 Oktober 2024.

Agus juga mengkritik keputusan penyidik yang dianggap terburu-buru dalam menetapkan tersangka tanpa dasar bukti yang memadai. Ia menegaskan.

“Menurut hemat kami, kasus ini seharusnya tidak layak diteruskan. Namun, kami siap menghadapi ini melalui praperadilan untuk memastikan proses hukum yang adil.”

Dalam gugatan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum NSA menghadirkan beberapa saksi ahli yang akan memberikan keterangan terkait prosedur hukum yang dianggap keliru.

“Kami juga telah menghubungi beberapa ahli lain untuk hadir, dan kami yakin dengan kehadiran mereka, kami bisa menunjukkan bahwa proses hukum yang berjalan selama ini tidak sesuai dengan aturan,” tambah Agus.

Tim kuasa hukum NSA, yang terdiri dari 21 pengacara, telah menyiapkan materi gugatan sebanyak 20 halaman. Agus menekankan komitmennya untuk membuktikan bahwa NSA tidak bersalah dan mendesak agar proses hukum ditinjau ulang demi keadilan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -  

Most Popular

Recent Comments