Google search engine
BerandaAyumajakuningPolres Indramayu Berhasil Ungkap Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang dan Sabu-Sabu

Polres Indramayu Berhasil Ungkap Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang dan Sabu-Sabu

CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu mencatat prestasi gemilang dalam upaya memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Sepanjang September 2024, Polres Indramayu berhasil mengamankan ratusan ribu butir obat keras serta narkotika jenis sabu-sabu, yang melibatkan 17 tersangka dari 14 kasus.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Kasat Res Narkoba AKP Tatang Sunarya, mengungkapkan bahwa di antara para tersangka terdapat seorang residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba.

“Ini merupakan langkah nyata kami dalam memerangi peredaran narkoba dan obat terlarang, demi menciptakan Indramayu yang bersih dari narkoba,” ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu. Rabu, 2 Oktober 2024.

Residivis Terlibat, Barang Bukti Mencengangkan

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,68 gram dan 331.375 butir obat keras terlarang.

Salah satu tersangka, AC alias P, residivis asal Indramayu, tercatat menyimpan 324.000 butir obat keras tertentu (OKT).

Barang bukti lainnya termasuk tramadol, hexymer, dextro, trihex, dobel Y, serta psikotropika aprazolam sebanyak 270 butir.

“Pengungkapan ini sangat signifikan, terutama dengan keterlibatan residivis yang kembali mengedarkan obat keras dalam jumlah besar,” jelas Ari.

Menurut keterangan polisi, para tersangka memiliki berbagai modus operandi, termasuk mengedarkan, menjual, serta bertindak sebagai kurir dan perantara. Untuk itu, mereka akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai Undang-Undang yang berlaku.

“Para pengedar narkotika dan kurir terancam hukuman berat hingga 12 tahun penjara,” tambahnya.

Terkait keterlibatan dalam penyalahgunaan psikotropika dan obat keras, tersangka lain akan menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ari menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Dengan pengungkapan ini, kami berharap masyarakat semakin waspada dan turut serta melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -  

Most Popular

Recent Comments