CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu terus menggencarkan sosialisasi pajak daerah kepada para wajib pajak (WP).
Sosialisasi ini mencakup berbagai jenis pajak, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga pajak lainnya seperti pajak reklame, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), serta pajak atas jasa perhotelan, makanan, dan minuman.
Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya (PDL), Siti Jubaedah, menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan secara masif di lapangan, dengan pendataan langsung terhadap para WP baru.
“Kami mendata WP baru dari satu titik ke titik lain. Misalnya, saat kami menemukan rumah makan baru yang belum terdaftar, kami langsung melakukan sosialisasi agar mereka mendaftar sebagai wajib pajak,” jelasnya. Kamis 19 Sepetember 2024.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2024, yang mewajibkan para pelaku usaha baru untuk segera mendaftar sebagai WP daerah.
Jubaedah juga menjelaskan bahwa Bapenda memiliki dua bidang utama yang bertugas mengoptimalkan pajak daerah, yaitu Bidang PBB-BPHTB dan Bidang PDL.
PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan bangunan perdesaan serta perkotaan, sedangkan BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang dikenakan saat terjadi transaksi jual beli.
Sementara itu, pajak daerah lainnya mencakup pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, hingga pajak jasa makanan dan minuman, perhotelan, dan tenaga listrik. Pada 2024, target pajak daerah ditetapkan sebesar Rp 178,6 miliar, dan angka ini diperkirakan akan meningkat pada perubahan APBD.
“Kontribusi terbesar diperoleh dari pajak tenaga listrik hasil kerja sama dengan PLN, diikuti pajak jasa makanan dan minuman serta jasa kesenian dan hiburan,” tambahnya.
Bapenda juga memperkenalkan aplikasi PJDL Online, bekerja sama dengan bank bjb, yang memudahkan proses pembayaran pajak secara digital.
Sistem ini tidak hanya mengurangi risiko kebocoran, tetapi juga memungkinkan pemantauan real-time terhadap WP yang menunggak pembayaran.
Siti Jubaedah turut menyoroti perbedaan jenis usaha yang dikenakan pajak.
“Restoran dan rumah makan permanen dengan omset tertentu dikenakan pajak, sementara usaha non-permanen seperti angkringan atau gerobak dorong tidak dikenakan pajak,” jelasnya.
Dengan peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, tren realisasi pajak di Indramayu terus menunjukkan pertumbuhan positif dari tahun ke tahun. Bapenda optimis bahwa target PAD 2024 akan tercapai melalui strategi sosialisasi dan digitalisasi yang lebih intensif.