Cirebontrend.id – CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mengundang dua calon Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Cirebon untuk klarifikasi persayarayan dan prosedur.
Undangan ini prihal proses pemberhentian dua anggota legislatif Kota Cirebon yaitu Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati, yang mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada Kota Cirebon.
Proses ini melibatkan KPU sebagai sumber data hasil Pemilu Legislatif 2024. Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Kota Cirebon mengundang calon anggota legislatif peraih suara terbanyak kedua di masing-masing partai dan daerah pemilihan (dapil).
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, menyatakan bahwa Anton Octavianto dari partai amanat nasional (PAN) dan Stanis Klau dari PDI Perjuangan Kota Cirebon.
Mereka diundang untuk memberikan klarifikasi mengenai syarat-syarat yang diperlukan untuk penggantian antar waktu.
“Kami mengundang mereka untuk meminta klarifikasi sebagai tindak lanjut surat dari DPRD. Ini mengenai pengganti antar waktu,” kata Mardeko, Rabu 18 September 2024.
Dalam surat yang diterima KPU, DPRD meminta agar KPU menyampaikan hasil pemilu untuk PAN di Dapil 4 dan PDI Perjuangan di Dapil 3. Karena terdapat dua nama yang mengundurkan diri dari kedua partai tersebut.
“Setelah klarifikasi ini, kami akan menyerahkan dua nama ke DPRD. Paling lambat lima hari berdasarkan aturan,” tambahnya.
Usai memberikan klarifikasi, Anton Octavianto menyatakan bahwa kedatangannya bersama LO PAN untuk menjelaskan persyaratan pengajuan PAW.
Ia menegaskan bahwa persyaratan yang dibutuhkan tetap sama seperti saat mencalonkan diri di Pileg.
Meskipun ada beberapa berkas yang perlu diperbarui, seperti cek kesehatan dan surat keterangan tidak pernah berperkara dari Pengadilan Negeri.
“Kami telah mengklarifikasi berkas persyaratan. Dari DPP, tidak ada perselisihan. Semua syarat sudah lengkap dan diperbarui,” ungkap Anton.