BerandaAyumajakuningKPU Indramayu Terapkan Standar Ketat dalam Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon

KPU Indramayu Terapkan Standar Ketat dalam Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon

CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu melakukan tahapan pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Ada tiga bakal Paslon yang mengikuti pemeriksaan ini, Paslon Lucky Hakim dan Syaefudin, Nina Agustina dan Tobroni, Bambang Hermanto dan Kasan Basari, yang dimulai pada tanggal 31 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga 1 September 2024.

Pemeriksaan kesehatan ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses pemilihan kepala daerah, memastikan bahwa calon pemimpin yang terpilih nantinya benar-benar siap secara fisik dan mental untuk mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu.

Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Masykur, dalam wawancaranya menjelaskan secara rinci tahapan pemeriksaan yang harus dijalani oleh para Paslon.

“Pemeriksaan kesehatan ini mencakup beberapa aspek penting, seperti kesehatan rohani dan jiwa. Paslon harus menjalani tes tulis psikologi, tes tulis psikiatrik yang dilanjutkan dengan wawancara psikolog, serta pemeriksaan neurobehaviour,” ujar Masykur. Minggu, 1 September 2024.

Lebih lanjut, Masykur memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan berjalan dengan lancar tanpa kendala.

“Semua berjalan lancar dan tidak ada kendala sama sekali. Pemeriksaan dilakukan oleh tim profesional yang berpengalaman di bidangnya,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai langkah yang akan diambil jika ada Paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, Masykur merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1219 Tahun 2024.

“Jika ada Paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, baik secara fisik, jiwa, atau karena penyalahgunaan narkotika, maka mereka tidak bisa melanjutkan pencalonan,” jelasnya.

“Partai atau gabungan partai yang mendukung Paslon tersebut dapat mengajukan calon pengganti dalam waktu tiga hari setelah menerima pemberitahuan hasil pemeriksaan,” sambungnya.

Masykur juga menekankan bahwa pemeriksaan kesehatan ini mengikuti standar yang ketat sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024.

“Standar kesehatan yang diterapkan sangat ketat, mulai dari kriteria rumah sakit, tim pemeriksa kesehatan, hingga tim penilai kesehatan. Semua sudah diatur dengan jelas dalam regulasi tersebut,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment - nbsp;

Most Popular

Recent Comments