BerandaAyumajakuningAksi Mahasiswa di Indramayu Tolak Revisi UU Pilkada

Aksi Mahasiswa di Indramayu Tolak Revisi UU Pilkada

CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Cipayung Plus Plus di Kabupaten Indramayu menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Indramayu pada Jumat 23 Agustus 2024.

Aksi ini dimulai pukul 15.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 17.40 WIB. Tujuan utama dari demonstrasi ini adalah menolak Revisi Undang-Undang Pilkada 2024 dan mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tuntutan mahasiswa didasarkan pada enam poin penting. Pertama, mereka mendesak pencabutan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) UU Pilkada dan Badan Legislasi DPR RI yang digelar pada 21 Agustus 2024. Kedua, mahasiswa meminta agar lembaga legislatif menghormati dan mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Selain itu, mahasiswa juga menolak seluruh hasil rapat terkait RUU Pilkada dan mendesak agar DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat khusus untuk menanggapi putusan tersebut. Mereka juga meminta DPRD menolak hasil rapat paripurna DPR RI dan menyampaikan penolakan ini ke pemerintah pusat.

Penolakan mahasiswa juga tertuju pada wacana penerbitan Perppu yang dinilai berpotensi menimbulkan masalah baru dan mempengaruhi politik hukum Pilkada. Terakhir, mereka mendesak agar lembaga penyelenggara pemilu dibubarkan jika tidak mematuhi Putusan MK.

Salah satu koordinator aksi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Indramayu, Gaos Al Abror Al Muharom, menyatakan kekecewaannya terhadap DPRD Indramayu yang tidak membuka ruang diskusi di dalam gedung.

“Kami hanya ingin berdiskusi secara intelektual dan akademis terkait tuntutan kami, tapi kesempatan itu tidak diberikan,” ujarnya kepada CirebonTrend.id seusai aksi demo.

Dalam aksi ini, sejumlah anggota DPRD Indramayu menemui para demonstran di depan gedung. Untuk meredakan ketegangan, kedua belah pihak sepakat berdiskusi di jalan pintu masuk DPRD Kabupaten Indramayu.

Perwakilan mahasiswa membacakan tuntutan mereka, yang kemudian ditanggapi oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu dari Fraksi PDI-P, Sirojudin.

Fraksi PDI-P Dukung Mahasiswa dan Kawal Keputusan MK

Sirojudin menyatakan bahwa pada dasarnya Fraksi PDI-P mendukung aspirasi mahasiswa. Ia menegaskan bahwa rapat terkait RUU Pilkada di DPR RI telah dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum, dan Fraksi PDI-P akan terus mengawal putusan ini.

“Karena rapat tidak kuorum, maka diundur tiga hari hingga Selasa, 27 Agustus 2024, saat tahapan pendaftaran Pilkada sudah berjalan. Jadi, yang berlaku tetap regulasi dari Putusan MK,” jelasnya.

Menurut Sirojudin terkait revisi UU Pilkada 2024 terus menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai bahwa revisi ini dapat melemahkan proses demokrasi dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Oleh karena itu, aksi-aksi demonstrasi seperti yang dilakukan mahasiswa Indramayu ini mencerminkan upaya masyarakat untuk mempertahankan integritas proses pemilihan kepala daerah di Indonesia,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment - nbsp;

Most Popular

Recent Comments