CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Kasus dugaan korupsi pada kegiatan padat karya penanaman mangrove di Kabupaten Indramayu, sebanyak dua tersangka telah ditetapkan oleh Kejari Indramayu.
Program tersebut berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Cimanuk – Citanduy pada tahun 2020.
Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah RD, selaku Kepala BPDAS Cimanuk – Citanduy yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), dan BP, selaku Plt Kasi Program pada BPDAS Cimanuk Citanduy yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Keduanya kami lakukan penahanan. Mulai hari ini, kami titipkan di Lapas Indramayu selama 20 hari ke depan,” ujar Arief saat ditemui di Kantor Kejari Indramayu, Selasa 16 Juli 2024.
Pada tahun 2020, BPDAS Cimanuk-Citanduy menerima anggaran sebesar Rp 13,05 miliar untuk kegiatan rehabilitasi hutan mangrove di pesisir pantai Kabupaten Indramayu.
Dari jumlah tersebut, Rp 5,94 miliar dialokasikan untuk pembelian 3,3 juta batang bibit mangrove dengan harga Rp 1.800 per bibit.
Namun, Arief menjelaskan bahwa pembelian tersebut tidak sesuai dengan yang dianggarkan, mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,33 miliar.
Temuan ini juga didukung oleh Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI, yang menyatakan bahwa kelebihan pembayaran tersebut menjadi kerugian negara.
“Program itu dibiayai dari APBN,” jelas Arief.
Program padat karya ini awalnya bertujuan untuk menjaga kelestarian daerah pesisir dan memberikan pendapatan tambahan bagi masyarakat setempat.
Namun, menurut Arief, dugaan korupsi menyebabkan program ini tidak mencapai hasil yang diharapkan.
Saat Kejari Indramayu mengecek lokasi penanaman, sebagian besar tanaman mangrove telah hilang tersapu banjir rob.
“Proses penanaman dulunya memang ada. Tapi karena yang ditanamnya tidak sesuai dengan spesifikasi, risiko gagalnya sangat tinggi dan itu yang terjadi. Di beberapa tempat tanamannya sudah tidak ada,” tambah Arief.
Dalam penyelidikan, Kejari Indramayu telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang senilai Rp 575 juta.
Arief menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Arief.