BerandaAyumajakuningKontroversi Status Hukum Pegi Setiawan: Hotman Paris dan Toni RM Beradu Pendapat

Kontroversi Status Hukum Pegi Setiawan: Hotman Paris dan Toni RM Beradu Pendapat

CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, telah bebas dari penjara setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilannya.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi pengabulan praperadilan ini dengan mengatakan bahwa Pegi Setiawan hanya sebentar bebas dari penjara. Menurut Hotman, Pegi Setiawan belum bebas dari pokok perkara.

Menanggapi pernyataan Hotman Paris, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengungkapkan bahwa kliennya tidak dapat dijadikan tersangka lagi.

“Dalam amar putusan praperadilan Pegi Setiawan pada poin kelima, dinyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon,” ungkap Toni RM kepada CirebonTrend.id melalui video singkatnya, Kamis 11 Juli 2024.

“Jadi sesuai dengan amar putusan, itu berarti kasus Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky sudah terkunci dan tidak dapat ditersangkakan lagi,” tambahnya.

Toni juga menyebutkan bahwa menurut pasal 83 KUHP, putusan praperadilan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum lainnya.

“Menurut pasal 83 KUHP, putusan praperadilan itu tidak dapat dilakukan upaya hukum lainnya. Putusan praperadilan Pegi Setiawan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka batal demi hukum sudah final dan berkekuatan hukum tetap,” jelas Toni RM.

Selain itu, Toni menjelaskan bahwa penyidik Polda Jawa Barat telah melaporkan penghentian penyidikan terhadap Pegi Setiawan ke Kejaksaan.

“Berdasarkan putusan praperadilan, kami telah mendapatkan SP3 (Surat Pencabutan Tersangka), yang menyebabkan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dihentikan. Penyidik juga telah melaporkan penghentian penyidikan ini ke Kejaksaan,” terang Toni.

RELATED ARTICLES
- Advertisment - nbsp;

Most Popular

Recent Comments