CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan seorang pria yang sering menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu, Satnarkoba Polres Indramayu langsung memburu pelaku.
Kurir narkotika jenis sabu tersebut berinisial JN (30) merupakan warga Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Saat penangkapan, tersangka sedang mengendarai sepeda motor dan diberhentikan oleh petugas, menyadari itu polisi tersangka berupaya kabur melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran sampai ke sawah-sawah.
Petugas kepolisian pun akhirnya dapat menangkap JN yang berusaha kabur karena kedapatan sudah kelelahan.
“Dari tangan kurir atau perantara sabu ini, selain barang bukti sabu sebanyak 103,12 gram kita juga amankan satu handphone yang ditengarai sering digunakan untuk transaksi barang haram,” ujar Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya saat menggelar konferensi pers. Rabu 19 Juni 2024.
“Tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 8 juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB,” sambungnya.
Fahri mengungkapkan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna bening disimpan dalam tas selempang yang dipakainya dengan berat bruto 103,12 gram.
“Menurut tersangka saat di interogasi, mengaku jika barang tersebut diperoleh dengan cara menerima titipan untuk dijual diedarkan kembali kepada konsumennya,” ungkapnya.
Titipan Dari Seseorang Yang Bernama ‘Boss Wetan’
Fahri menjelaskan, tersangka mengedarkan atau menjualnya dengan sistem tempel, atau setelah barang diterima secara utuh, kemudian dipecah menjadi beberapa paket yang disimpan di suatu tempat dengan dibuatkan peta.
Dalam menjalankan aksinya, tambah Fahri, tersangka mendapatkan upah jasa dari pekerjaannya 1,5 juta bandar yang dipanggil oleh pelaku dengan sebutan ‘boss wetan’.
“Keterangan tersangka barang haram ini diperoleh dari orang Jakarta yang disebutnya ‘bos wetan’ yang sekarang masuk dalam pencarian orang (DPO), ” jelasnya.
Karena perbuatanya, JN terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.