BerandaBeritaOJK Cirebon Nilai Sektor Jasa Keuangan Ciayamajakuning Stabil

OJK Cirebon Nilai Sektor Jasa Keuangan Ciayamajakuning Stabil

Cirebontrend.id – CIREBONKantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon menilai stabilitas sektor jasa keuangan Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan (Ciayumajakuning) per Triwulan I Tahun 2024 terjaga dan resilien dengan kinerja permodalan yang memadai.

Kepala OJK Cirebon Agus Muntholob menjelaskan, perkembangan kinerja 19 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Ciayumajakuning pada Maret 2024 mengalami pertumbuhan positif secara ytd yang tercermin dari beberapa indikator antara lain Kredit tumbuh 2,47 persen menjadi Rp 2,12 triliun dan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh0,86 persen menjadi Rp2,24 triliun.

“Namun demikian, Aset mengalami sedikit penurunan sebesar 1,60 persen menjadi Rp2,80 triliun. Permodalan BPR yang tercermin dalam Capital Adequacy Ratio (CAR) pada periode yang sama masih terjaga dengan baik di mana CAR BPR sebesar 29,02 persen,” jelasnya kepada media, Jumat 7 Juni 2024.

Agus menambahkan, terdapat 3 sektor ekonomi yang menjadi fokus penyaluran Kredit BPR di Ciayumajakuning yaitu sektor Bukan Lapangan Usaha-Lainnya sebesar 45,47 persen atau Rp 950,54 miliar, sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 36,61 persen atau Rp765,29 miliar, serta sektor Pertanian, Perburuan, dan Kehutanan sebesar 5,53 persen atau Rp115,52 miliar.

“Adapun porsi penyaluran Kredit BPR di Ciayumajakuning sebesar 12,09 persen dibandingkan Kredit BPR yang disalurkan di Jawa Barat dan DPK yang dihimpun BPR di Ciayumajakuning sebesar 13,87 persen dibandingkan DPK yang dihimpun BPR di Jawa Barat,” tambah Agus.

Ke depan, OJK Cirebon akan terus mendorong ekosistem perbankanyang sehat di wilayah Ciayumajakuning dengan terus meningkatkansinergi, kolaborasi, dan kerja sama yang kuat dengan seluruhpemangku kepentingan.

Terlebih dengan diterbitkannya Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR dan BPRS 2024-2027 yang diluncurkan pada bulan Mei 2024 lalu.

RP2B 2024-2027 memiliki fokus utama pada upaya untuk memperbaiki isu-isu fundamental pada BPR dan BPRS, sehingga mampu memanfaatkan peluang sekaligus mengelola risiko dengan adanya perluasan kegiatan usaha dan aktivitas BPR dan BPRS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

RELATED ARTICLES
- Advertisment - nbsp;

Most Popular

Recent Comments