CirebonTrend.id – Anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang dibawah naungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon berhasil menangkap Warga Negara Asing (WNA) yang “over stay”.
Penangkapan WNA berinisial MR (51) dilakukan anggota Timpora di salah satu hotel di jalan Pangeran Cakrabuana, Kabupaten Cirebon pada 14 Januari 2023.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kakanwil) Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya menjelaskan bahwa WNA ini diamankan karena melebihi masa tinggal.
“Timpora mendapat informasi didapati keberadaan orang asing yang diduga melanggar UUD keimigrasian dan melampaui ijin tinggal yang diberikan dari pemerintah Indonesia,” jelas Andika di dampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Cirebon Nur Raisha Pujiastuti, 1 Februari 2023.
Andika menambahkan, WNA asal Malaysia ini ditangkap oleh pihak Imigrasi pada 14 Januari 2023 di kamar hotel sekitar pukul 16.00 WIB.
Pada penangkapan tersebut, Timpora menemukan berupa alat hisap sabu atau bong, korek, sabu-sabu sisa pakai seberat 0,02 gram.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka terbukti positif menggunakan Methampetamine,” katanya.
WNA asal Malaysia melanggar regulasi keimigrasian karena telah over stay menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
WNA asal Malaysia juga telah tinggal di Indonesia sejak 2016 lalu, sedangkan ijin tinggal yang diberikan pemerintah Indonesia selama 30 hari.
Selama di Indonesia, tersangka MR ini berpindah-pindah tempat tinggal, bahkan petugas pernah mengidentifikasi bahwa yang bersamgkutan pernah tinggal di Tasikmalaya.
“Selama tinggal di Indonesia, WNA asal Malaysia ini bekerja sebagai pengemudi ojek daring,” katanya.
Akibat perbuatannya, WNA asal Malaysia dikenakan pasal 119 ayat 1 Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta.