Google search engine
BerandaAyumajakuningJelang Idul Fitri Polres Indramayu Gagalkan Penyelundupan 1 Juta Butir Petasan Siap...

Jelang Idul Fitri Polres Indramayu Gagalkan Penyelundupan 1 Juta Butir Petasan Siap Edar

CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Jelang Idul Fitri, Polsek Jatibarang Polres Indramayu berhasil menggagalkan penyelundupan petasan menjelang Hari Raya Idul Fitri yang akan diedarkan ke wilayah Banten.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan dua orang pelaku berinisial VS (27) dan BU (34), yang berperan sebagai pengantar petasan. Keduanya merupakan warga Kabupaten Pandeglang, Banten.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Jatibarang, Kompol Rynaldi Nurwan, saat menggelar Press Rilis di Mako Polres Indramayu, Selasa 2 April 2024.

Menurut Kapolsek Jatibarang, Kompol Rynaldi, penyelundupan tersebut terungkap saat para pelaku hendak mengirim satu juta butir petasan jenis korek api yang dikemas dalam 100 karton menggunakan mobil bak terbuka.

“Petasan yang diamankan dari Polsek Jatibarang itu ada 100 karton atau satu juta butir petasan,” ungkap Kapolsek Jatibarang.

Rynaldi menjelaskan kronologis penangkapan tersebut Penangkapan terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 dini hari, 27 April 2024, pihaknya mendapatkan informasi dari warga mengenai adanya orang yang sedang mengemas petasan untuk dikirim ke luar wilayah Jatibarang.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan petasan tersebut di Jalan Raya, Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, yang hendak dibawa ke daerah Banten.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai pengantar petasan.

“Hasil pemeriksaan dari para pelaku menunjukkan bahwa petasan tersebut direncanakan untuk digunakan saat perayaan Idul Fitri. Para pelaku ini hanya berperan sebagai pengantar, bukan sebagai pembuat,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di Mapolres Indramayu untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

“Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah pasal 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun,” tegasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -  

Most Popular

Recent Comments