CirebonTrend.id – INDRAMAYU – SatReskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Indramayu.
Dalam kasus ini, SatReskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan empat orang pelaku dan ratusan tabung gas LPG 3 kg dan 12 kg.
Menurut keterangan para tersangka, pengoplosan ratusan tabung gas tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Kabupaten Sumedang.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pengoplosan ini dilakukan dengan cara memindahkan gas dari tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg. Kemudian hasilnya dijual ke masyarakat dengan harga nonsubsidi.
Menurutnya, pengoplosan ini terjadi di pinggir pantai, Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu (16/3), sekira pukul 13.00 WIB.
Adapun, empat pelaku yang ditangkap yakni WL (46) sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab lokasi penyalahgunaan LPG, DD (43) sebagai penyuplai Gas Subsidi 3 kg, HR (25) supir truk, dan IL (18) kernet.
“Para pelaku melakukan pemindahan atau penyuntikan isi gas LPG dari tabung 3 kg subsidi ke dalam tabung gas 12 kg yang dalam kondisi kosong. Aktivitas mereka itu tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan yang sah,” kata Fahri, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat 22 Maret 2024.
Fahri menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tim Baintelkam Polri mengenai adanya kegiatan mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kegiatan itu berupa pemindahan tabung gas LPG 3 kg subsidi lalu dipindahkan isinya atau disuntikan ke tabung gas LPG 12 kg,” tuturnya.
Setelah menerima informasi itu, lanjut Fahri, anggota Satreskrim Polres Indramayu bersama tim Baintelkam Mabes Polri kemudian melakukan pengecekan ke lokasi yang disebutkan.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata di lokasi itu terparkir kendaraan truk nopol D 9328 VE yang terdapat muatan tabung gas LPG 12 kg dan juga kendaraan Suzuki pickup nopol E 8608 PZ yang mengangkut gas LPG 3 kg. Saat itu pula, para pelaku serta barang bukti terkait dengan penyalahgunaan LPG tersebut diamankan ke Polsek Krangkeng untuk kemudian dilakukan proses lebih lanjut,” terang Fahri.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga diketahui mengamankan sejumlah barang bukti berupa 117 tabung gas warna pink berisi LPG 12 kg, 3 tabung gas warna biru berisi LPG 12 kg, 70 tabung gas warna hijau berisi LPG 3 kg, 100 tabung gas warna pink ukuran 12 kg dalam kondisi kosong, 180 tabung gas warna hijau ukuran 3 kg dalam kondisi kosong.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan 1 unit kendaraan truk nopol D 9328 VE berikut kunci kontak serta STNK, 1 unit mobil pickup nopol E 8608 PZ berikut kunci kontak serta STNK, uang tunai sebesar Rp450.000, dan beberapa barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, Fahri Siregar menyatakan, para pelaku disangkakan pasal 40 angka 9 Jo pasal 55 Undangan-undangan nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja.
“Adapun ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar,” terang Kapolres Indramayu.