CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Pada sidang lanjutan perkara kasus penistaan agama, kuasa hukum Panji Gumilang mengaku belum siap hadapi Hakim Pengadilan Negeri Indramayu. Kamis 29 Februari 2024.
Tim kuasa hukum Pimpinan Pondok Pesantran Al Zaytun meminta kepada Majelis Hakim agar sidang pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa ditunda hingga pekan depan.
Seperti kita ketahui sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantran Al Zaytun Panji Gumilang dituntut 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal perkara penistaan agama yang menjeratnya.
Pantauan CirebonTrend.id, dalam persidangan tersebut Hakim Ketua, Yogi Dulhadi setelah berdiskusi dengan dua anggota hakim lainnya meminta agar sidang digelar Senin 4 Maret 2024.
Namun, tim penasehat hukum Panji Gumilang tetap meminta sidang lanjutan digelar minggu depan pada hari Kamis 7 Maret 2024.
Dalam hal ini, Majelis Hakim meminta agar sidang tidak berlarut-larut. Kemudian hakim pun menawarkan opsi lain yaitu sidang dilanjut hari Selasa 5 Maret 2024.
Panji Gumilang kemudian meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memberikan pendapat, pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu itu lalu meminta agar sidang pembelaan dirinya digelar hari Rabu 6 Februari 2024.
Dengan alasan, hari Selasa adalah hari yang pamali.
Sedangkan hari Rabu, lanjut Panji, menurut kepercayaan orang Sunda merupakan hari yang baik.
“Selasa itu hari pamali, kalau menurut orang Sunda Rabu itu hari yang sae (baik),” jelasnya.
Hakim Ketua, Yogi Dulhadi, mengatakan, dari hasil kesepakatan, sidang diputuskan akan dilanjut pada Rabu pukul 10.00 WIB.
“Kemudian diagendakan hari Kamisnya tanggal 7 Maret 2024 adalah replik dan duplik dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Hakim Ketua.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hamdani mengatakan, pledoi untuk pembelaan terhadap terdakwa Panji Gumilang, hingga saat ini belum siap. Sehingga pihaknya meminta agar sidang ditunda.
“Ditunda, pembelaan kita belum siap,” pungkasnya.