CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Dengan banyaknya kejadian petugas penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal dunia di Kabupaten Indramayu, agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) mengaku prihatin.
Perisai juga menyayangkan dengan banyaknya kejadian tersebut, tapi para petugas justru tidak tercover jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Perisai sendiri merupakan perpanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas mengedukasi, sosialisasi, serta memberikan pemahaman program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat umum.
“Ini jadi keprihatinan kita karena kita ketahui di media massa itu banyak beredar kabar penyelenggara Pemilu 2024 meninggal dan mereka tidak terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ketua Perisai BPJS Ketenagakerjaan Indramayu, Dadi Casmadi kepada CirebonTrend.id, Jumat 23 Februari 2024.
Pantauan CirebonTrend.id berdasarkan data terakhir yang dicatat KPU, diketahui dilaporkan ada sebanyak 5 petugas penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal dunia di Kabupaten Indramayu.
“Mereka tidak bisa mengklaim asuransi sebesar Rp 42 juta karena tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Dadi.
Dadi mengungkapkan, Perisai sendiri sebelumnya sudah mencoba melakukan sosialisasi baik kepada KPU daerah hingga ke tingkat provinsi.
KPU diminta Perisai untuk peduli terhadap perlindungan jaminan sosial terhadap seluruh petugas yang bekerja. Apalagi, jaminan sosial ini, lanjut Dadi, merupakan amanah dari undang-undang.
“Namun, upaya sosialisasi yang dilakukan Perisai agar seluruh petugas penyelenggara dicover jaminan sosial rupanya belum terakomodir,” ungkapnya.
Sampai saat ini di Kabupaten Indramayu, diketahui hanya petugas di 9 desa saja yang tercover jaminan sosial ini.
“Itu pun karena kesadaran mereka pribadi karena ingin melindungi diri,” tutur Dadi.
Dadi menyampaikan, KPU sebenarnya bisa mengakomodir seluruh petugas agar dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dengan berkoodinasi dan mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah sebagai peserta penerima upah.
“Jika KPU tidak mendapat penganggaran dari Pemda, KPU sebenarnya bisa melakukan langkah-langkah strategis, salah satunya dengan mendaftarkan para petugas penyelenggara Pemilu ke dalam peserta bukan penerima upah atau mandiri,” katanya.
Di sisi lain, Dadi menjelaskan, bagi petugas penyelenggara yang meninggal dunia, KPU diketahui sudah menyiapkan anggaran santunan kematian.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Setahu saya, KPU itu merupakan badan yang fokusnya untuk penyelenggaraan Pemilu bukan untuk asuransi walaupun itu boleh-boleh saja. Tapi saya sebagai penggerak yang berfokus pada jaminan sosial menyayangkan banyak petugas yang tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ketua KPU Indramayu, Masykur membenarkan bahwa banyak petugas penyelenggara yang tidak dicover BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk jaminan sosial sendiri sebenarnya akan dicover oleh pemerintah daerah tapi ketika Pemda tidak ada kemampuan untuk anggaran maka dikembalikan pada santunan KPU,” ujar dia.
KPU memperkirakan tidak tercovernya petugas dalam BPJS Keternagakerjaan karena proses input data yang membutuhkan waktu atau waktu yang mepet dengan hari pelaksanaan.
Namun sebagai gantinya, KPU sudah menyiapkan santunan kepada keluarga petugas yang meninggal dunia.
Besarannya, kata Masykur, santunan untuk petugas yang meninggal dunia itu yakni sebesar Rp 36 juta.
“Sementara untuk yang sakit sifatnya kita rembes biaya yang digunakan oleh petugas yang sakit saat berobat,” pungkasnya.