Cirebontrend.id – Kuasa hukum Sugiarto Tjiptohartono, M. Iksan Setiadi menggugat Widjojo Santoso ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, pada Senin 19 Februari 2024.
Gugatan yang diajukan Iksan, terkait jual beli tanah yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Objek tahah tersebut saat ini masih digunakan sebagai dealer kendaraan.
Iksan menjelaskan koronologosnya pada 25 November 2022, Sugiarto Tjiptohartono telah melakukan transaski Jual Beli (SHM 2054 dan SHM 2056) dengan Widjojo Santoso atas obyek yang terletak di Jalan Yos Sudarso. Transaksi tersebut dilakukan dihadapan Notaris Suhartono Hakim Djajdiputra.
“Obyek yang sudah dilakukan transaksi tersebut telah dibayarkan lunas dan seketika oleh klien kami kepada Bapak WS, dan oleh Bapak WS dana tersebut telah diguankaan untuk menutup
hutang-hutangnya di salah satu koprasi,” jelas Ikhsan.
Ikhsan menerangkan, pada 9 Maret 2023 atas SHM 2054 melalui AJB Nomor 71 dan pada 10 Maret 2023 atas SHM 2056, Sugianto telah membayar semua kewajibanya untuk pembayaran pajak jual beli yang semunya ditanggung oleh Sugianto sehingga proses
transakasi dan peralihan hak selesai. Oleh karena itu. Sugiarto pun mengurus poroses balik nama dua sertifikat ke atas nama Sugiarto Tjiptohartono.
“Namun demikian pihak penjual, Bapak WS tidak mau mengosongkan tanah dan bangunan yang telah beralih kepada klien kami tersebut. Klien kami telah melakukan pemberitahuan satu kali dan somasi sebanyak tiga kali untuk segera obyek jual beli tersebut di kosongkan,” terangnya Ikhsan.
Selanjutnya, tambah Ikhsan, ternyata pada 9 maret 2023, Sugiarto menerima surat pemberitahuan dari Kuasa Hukum Widjojo Santoso yang didalamnya melampirkan Surat Kuasa untuk Menggugat Pembatalan PPJB
No. 53 tangal 25 November 2022 ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 4 April 2023 Sugiarto digugat Widjojo Santoso dengan register Perkara Nomor 25/Pdt.G/2023/PN.Cbn, namun pada 16 Agustus 2023 register Perkara tersebut telah dicabut Widjojo Santoso melalui kuasa hukumnya Alamsyah Paralaungan Tarihoran.
Selain gugatan perdata, ternyata Widjojo Santoso juga pada 10 April 2023 melaporkan Sugiarto ke Polda Jabar atas dugaan tindak pidana pemalsuan (pasal 266 KUHP).
Kemudian pada 23 Agustus 2023 Widjojo Santosomelalui kuasa hukumnya tersebut telah mengajukan kembali gugatan kepada Sugiarto atas obyek yang sama dengan Register Perkara Nomor 53/Pdt.G/2023/PN.Cbn dan kembali pada 6 Desember 2023 gugatan tersebut dicabut melalui kuasa hukumnya pada 22 Desember 2023 untuk ketiga kalinya.
Masih kata aikhsan, masih melalui kuasa hukum yang sama, Widjojo Santoso kembali menggugat Sugiarto di PN Cirebon dengan register perkara Nomor 91/Pdt.G/2023/PN.Cbn.
“Dan kembali pada 15 Februari 2024 gugatan tersebut dicabut Widjojo Santoso melalui kuasa hukumnya tersebut ” ungkapnya.
Dikatakan Ikhsan, dengan gugatan yang masuk lalu dicabut Widjojo Santoso melalui kuasa hukumnya tersebut, Sugiarto merasa sangat dipermainkan, dan diduga juga mempermainkan/melecehkan hukum dan pengadilan selaku Institusi Penegakan hukum dan Keadilan.
“Klien kami merasa sangat dirugikan oleh pihak-pihak yang telah menggugat dan kemudian mencabut gugatan sebanyak tiga kali dengan materi yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Sumber dan di Pengadilan Negeri Sumber sebanyak satu kali. Untuk itu, maka klien kami berinisiatif untuk mengajukan gugatan PMH guna melakukan pengsoongan atas obyek yang telah ditransaksi jual belikan secara sah di PN Cirebon,” tandas Ikhsan.
Selain melakukan gugatan PMH, pihaknya mengajukan gugatan material Rp 500 juta dan I material Rp 50 miliar.
“Dengan demikian, besar harapan klien kami bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Ikhsan.