CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Satnarkoba Polres Indramayu berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis ganja. Dan dari tangan tersangka, polisi menemukan ganja kering seberat dua kilogram.
Tersangka berinisial IK (34), merupakan warga Desa Sleman, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.
Polisi menangkap tersangka saat sedang menerima kiriman paket di depan sebuah warung di Jalan Raya Tambi Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, isi paket tersebut berupa ganja kering seberat dua kilogram.
‘’Barang bukti ini tercatat cukup besar dalam rekam jejak pengungkapan kasus narkoba di Polres Indramayu,’’ ujar Fahri saat menggelar press release di Mapolres Indramayu. Selasa, 6 Februari 2024.
Fahri menerangkan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari temannya berinisial Iwok. Tersangka mengaku dijanjikan uang sebesar Rp 2,5 juta oleh Iwok ketika menerima barang tersebut.
‘’Saat ini Iwok masuk dalam DPO kami,’’ terang Fahri.
Selain ganja kering, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang semula digunakan tersangka mengambil paket tersebut.
Tak hanya itu, lanjut Fahri, saat penggeledahan di dalam rumah tersangka, ditemukan beberapa lembar kertas nasi yang sudah dipotong-potong.
“Benda itu diduga bahan untuk membungkus ganja yang akan diedarkan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar.