CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Pada hari pemilihan umum (Pemilu) 2024, ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) memiliki hak suara, dan bagi ODGJ, mereka membutuhkan pendampingan khusus untuk dapat melaksanakan hak suara mereka dengan baik.
“Namun, dengan pendampingan tenaga kesehatan atau keluarga,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu, Masykur, Rabu, 27 Desember 2023.
Menurut Masykur, ODGJ sendiri dalam kategori disabilitas mental, disamping ada disabilitas lain, seperti fisik, wicara, tuli, sensorik dan mental.
“Jumlahnya itu ada seribu enam ratus enam puluh lima, dari berita acara yg kita tetapkan DPT kemarin, yang tersebar di Kabupaten Indramayu” ujarnya.
Pada prinsipnya, Masykur mengungkapkan, kita menjaga hak pilih masyarakan, dan ODGJ tidak termasuk bagian Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Kan kita tau, TMS itu kan TNI POLRI, dibawah umur tujuh belas tahun atau yang belum nikah, orang yang diputus pengadilan hak politiknya dicabut lima tahun, selain itu berarti punya hak politik semua,” ungkap Ketua KPU Indramayu.
Jadi, lanjut Masykur, maksud dari ODGJ disini, benar-benar orang yang terganggu kejiwaanya, bukan orang gila yang hilang akalnya.
“Artinya bukan orang gila yang sudah tidak berpakaian dijalan-jalan itu, jadi bukan orang yang gila hilang akal pikirannya,” ujar Masykur.
Disabilitas mental itu, Ia menjelaskan, diantaranya terganggunya fungsi pikir emosi dan perilaku.
“Seperti bipolar, depresi, ganguan kepribadian, kalau orang gila kan hilang akal,” jelas Masykur.
Sedangkan untuk menjaga keamanan suara dari kecurangan, pada saat pencoblosan di pemilu, Masykur mengatakan, KPU sudah mengantisipasi dengan adanya daftar hadir guna mengantisipasi adanya pemilih siluman.
“Nanti di situ juga akan ada pengawas TPS, ada pemantau, dan juga ada saksi. Kita harapkan tidak terjadi kecurangan,” tutur Masykur.
Seperti diketahui, jumlah total seluruh suara di Kabupaten Indramayu, sejumlah 1.404.092 surat suara, itu sudah termasuk tambahan 2% DPT per TPS.