Cirebontrend.id – Tiga advokat dan satu mediator dari Kantor QMS Partner dan LKBH BIBIT ikuti bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Advokat Angkatan ke-5 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
Founding Law Office (FLO) Kantor Hukum QMS Partner dan LKBH BIBIT, Qorib Magelung Sakti mengatakan ketiga advokat yang mengikuti bimbingan Tekhnis Mahkamah Konstitusi adalah Asep Andri, Yuda Khaidar Nawawi, Warnen, Dan satu mediator Tri Retno Anindita.
“Tujuan delegasi kantor berangkat ke BIMtek MK adalah dalam rangka mempersiapkan diri sekaligus peningkatan kualitas pengetahuan beracara mereka pada perkara sengketa Pilkada,” ucapnya Jumat 10 November 2023.
Qorib menambahkan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan untuk menghadapi tahun sengketa Politik 2024.
“Artinya klo kita tdk bersiap diri, dan tdk mempersiapkan diri kita akan terginggal kereta. Saya juga sangat mengapresiasi kawan-kawan delegasi kantor yang ikut dalam BimTek MK. Meraka saya lihat sangat semangat dan luar biasa. Semoga Ilmu yang didapatkan akan bermanfaat khsusunya untuk dirinya dan umumnya untuk kantor dan masyarakat luas,” ungkapnya
Sebelumnya, sebanyak 162 Advokat KAI dari 33 provinsi di Indonesia mengikuti kegiatan Bimtek yang diikuti oleh tenaga profesi advokat itu berlangsung selama tiga hari. Yakni mulai tanggal 6 sampai 9 November 2023 di Cisarua Puncak Bogor. Sedangkan pemateri Bintek adalah Suhartoyo, yang sekarang terpilih menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman.
Suhartoyo menjelaskan kegiatan yang sengaja digelar ini dimaksudkan untuk menghadapi perselisihan hasil pemilu yang di tetapkan oleh KPU pada tahun 2024 nanti berasal dari partai peserta politk, calon anggota DPR DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD.
“Selama 35 tahun saya sebagai hakim di Indonesia, saya selalu bertemu dengan advokat hingga polisi. Di situ ada penilaian-penilaian tertentu untuk menaikkan syarat kepada advokat tersebut. Nah, dengan adanya CSR atau semacamnya, maka syarat tersebut sudah mencakupi semuanya,” tururnya
Suhartoyo menjelaskan soal beperkara di MK. Sebagai lembaga peradilan, MK memberikan perlindungan konstitusional kepada seluruh warga negara.
“Adapun cara MK menjemput para pencari keadilan yang merasa dirugikan oleh berlakunya undang-undang. Yaitu MK memberikan akses yang luas. Di antaranya, para pencari keadilan boleh didampingi oleh kuasa hukum atau advokat. Para pencari keadilan juga boleh beperkara di MK tanpa didampingi advokat,”paparnya
MK tidak pernah setengah-setengah untuk menjemput para pencari keadilan tersebut. Dan karenanya MK tidak memberatkan kepada para pencari keadilan untuk selalu didampingi oleh advokat.
“Berbeda dengan peradilan di Mahkamah Agung (MA). Para pencari keadilan di MA harus didamping seorang kuasa hukum yang bersertifikat sebagai advokat,” ujarnya
Suhartoyo juga berpesan kepada para advokat saat ini mengikuti bimtek agar mampu menguasai hukum acara, baik hukum acara di MK maupun hukum acara peradilan lainnya.
Sebelumnya, Presiden Kongres Advokat Indonesia (Advokai) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menyampaikan terima kasih kepada MK yang telah mengundang advokat. Untuk mengikuti kegiatan Bimtek Hukum Acara PHPU Tahun 2024.