CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang, beserta sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Senin 30 Oktober 2023.
Panji Gumilang tiba di Kejari Indramayu sekitar pukul 11.15 WIB. Pengawalan ketat dilengkapi dengan senjata dari petugas kepolisian terlihat saat Panji Gumilang yang mengenakan peci dan baju tahanan berwarna orange turun dari mobil dan masuk ke Kejari Indramayu.
Dan selama kurang lebih dua jam di dalam Kejaksaan Negeri Indramayu, akhirnya Pimpinan Ponpes Al Zaytun, sekitar pukul 12.55 WIB terlihat iring-iringan mobil membawa Panji Gumilang menuju Lapas Kelas IIB Indramayu.
Menurut Arie Prasetyo, Kasi Intel Kejari Indramayu, mengungkapkan, pelimpahan tersebut merupakan tahap kedua sebelum lanjut ke persidangan.
“Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua atas nama tersangka PG (Panji Gumilang), penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya kepada CirebonTrend.id di Aula Kejaksaan Negeri Indramayu. Senin, 30 Oktober 2023.
Setelah menerima tersangka dan sejumlah barang bukti, Arie mengatakan, Kejari Indramayu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Panji Gumilang.
“Kemudian kami melaksanakan pemeriksaan formil materil terhadap yang bersangkutan, kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat,” kata Kasi Intel Kejari Indramayu.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, Arie melanjutkan, Kejari Indramayu menitipkan Panji Gumilang di Lapas Kelas II B Indramayu, selama 20 hari kedepan sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Indramayu.
“Setelah melakukan pemeriksaan, kita titipkan sementara dengan status tahanan jaksa di Lapas Indramayu untuk 20 hari kedepan,” kata Arie.
Selain menerima tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, Kejari Indramayu menerima sejumlah barang bukti terkait kasus penistaan agama.
“Barang bukti terdiri dari dokumen, rekaman visual dan beberapa alat bukti elektronik lainnya,” ujar Arie.
Rencananya, dalam waktu 20 hari kedepan, pihak Kejari Indramayu akan mengumpulkan dan menyerahkan berkas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Indramayu untuk disidangkan.