CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap II Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat mulai tanggal 11 Oktober 2023.
Pada tahap II ini, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp94,47 miliar milik 1.640 nasabah yang dinyatakan layak dibayar. Nasabah dapat mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap II di website LPS (www.lps.go.id) atau di kantor cabang BPR KRI sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi mengatakan untuk pembayaran simpanan nasabah tahap II ini dilaksanakan hari Rabu (11/10).
“Tahap II ini LPS mencairkan sebanyak 94,47 miliar untuk 1.640 nasabah BPR KRI,” ujar Suwandi. Rabu 11 Oktober 2023.
Sebelumnya, lanjut Suwandi, pada tanggal 19 September 2023, LPS pun telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I sebesar kurang lebih Rp127 miliar milik 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar.
“Jika ditotal maka LPS telah melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada 25.029 nasabah, dengan jumlah total nominal sebesar Rp222,96 miliar,” kata Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS.
Suwandi mengungkapkan pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap kepada nasabah BPR KRI.
“Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024,” ungkap Suwandi.
Sedangkan, suwandi menambahkan, untuk nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS, dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS.
“Pembayaran simpanan kepada nasabah BPR KRI yang sudah layak bayar, LPS menunjuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) di sekitar wilayah Indramayu untuk membayar simpanan nasabah BPR KRI,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi menghimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan.
“Kami akan layani hingga 5 tahun ke depan sejak BPR KRI dicabut izin usahanya yaitu 11 September 2028, jadi tidak perlu tergesa-gesa untuk mencaikannya,” tutur Suwandi.
Suwandi berpesan supaya nasabah tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.
“Kami tegaskan kepada nasabah BPR KRI bahwa proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dipungut biaya atau gratis,” kata Suwandi.
Seperti diketahui, BPR KRI telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023 lalu. Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR KRI, yaitu melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.