BerandaAyumajakuningKemenaker Bangun 503 Desmigratif Salah Satunya Di Indramayu Untuk Cegah TPPO

Kemenaker Bangun 503 Desmigratif Salah Satunya Di Indramayu Untuk Cegah TPPO

CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), salah satu cara Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) adalah membangun 503 desa migrasi produktif (desmigratif) di seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan ada empat pilar yang dilakukan di desmigratif, migrasi aman, ekonomi produktif, community parenting dan koperasi.

“Keempat layanan tersebut tidak hanya diberikan kepada calon pekerja migran Indonesia (PMI) namun juga ke keluarganya,” ujar Ida Fauziyah saat mengunjungi desmigratif Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Selasa 10 Oktober 2023.

Ida mencontohkan, dalam pilar ekonomi produktif. Desmigratif memfasilitasi keluarga pekerja migran untuk membangun ekonomi keluarga melalui usaha sesuai assesment yang dilakukan.

Nantinya, lanjut Menteri Ketenagakerjaan, dari usaha ekonomi yang dilakukan keluarga PMI, dibuatlah koperasi.

‘’Yang paling utama kita harapkan dari desmigratif adalah masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, mendapatkan informasi migrasi, seperti lowongan kerja di luar negeri, bagaimana melakukan migrasi supaya aman. (Hal itu bisa diketahui) melalui layanan informasi yang dilakukan desmigratif,’’ kata Ida.

Keberadaan desmigratif juga, ungkap Ida Fauziyah, menjadi salah satu upaya menghindarkan terjadinya TPPO. Dia menilai, para PMI yang mengalami TPPO itu karena tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai migrasi yang aman.

‘’Siapapun yang ingin bekerja ke luar negeri, diharapkan bisa mendapatkan informasi melalui desmigratif. Meskipun secara langsung bisa akses ke Kemenaker, tapi biasanya masyarakat desa akan lebih senang kalau mendapatkan informasi di desanya,’’ kata Ida.

Ida menghimbau agar desmigratif benar-benar mensosialisasikan langkah-langkah kerja yang aman kepada para calon PMI.

Selain membangun desmigratif, lanjut Ida, upaya lain untuk mencegah terjadinya TPPO adalah melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Melalui LTSA, para calon PMI bisa mengurus persyaratan bekerja ke luar negeri dengan mudah dan legal.

“Dengan mempermudah itu, masyarakat tidak kesulitan saat ingin bekerja ke luar negeri dan tidak kena bujuk rayu orang yang tidak bertanggung jawab. Rata-rata (korban) TPPO itu mereka tidak dapat informasi yang benar tentang bekerja ke luar negeri,’’ himbau Ida Fauziyah.

Dalam kesempatan yang sama Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan sosialisasi permenaker No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) kepada masyarakat indramayu akan bekerja di luar negeri.

“Karena peminat masyarakat Indramayu untuk bekerja diluar negeri masih cukup tinggi, sehingga perlu untuk mensosialisasikannya supaya calon PMI paham atas hak dan kewajibannya,” ujar Nina Agustina.

RELATED ARTICLES
- Advertisment - nbsp;

Most Popular

Recent Comments