BerandaBeritaKomisi II DPRD Kota Cirebon Cek Langsung Proyek Reklamasi Di Kawasan Pelabuhan

Komisi II DPRD Kota Cirebon Cek Langsung Proyek Reklamasi Di Kawasan Pelabuhan

CirebonTrend.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon mengecek langsung lokasi reklamasi pengembangan dok kapal PT Gamatara Trans Ocean Shipyard, di kawasan Pelabuhan Cirebon, Senin 20 Oktober 2022. 

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso menyampaikan, pengecekan ini berangkat dari keresahan masyarakat dengan adanya aktivitas pengembangan galangan kapal. 

Atas dasar itulah, Komisi II mengecek apakah aktivitas pengembangan galangan kapal itu sudah berizin atau tidak. Hasilnya proses reklamasi tersebut telah memiliki izin dan AMDAL.

“Kita mengecek lokasi dan perizinannya. Pada prinsipnya itu adalah tanah negara.

Izinnya sudah ada dari Kementrian Perhubungan dan PUPR. Kemudian AMDAL dari provinsi,” kata Karso usai meninjau.

Berdasarkan hasil monitoring ini, kata Karso, aktivitas reklamasi di lahan seluas 10 hektar itu baru berjalan kurang dari setengah hektar. Dia memastikan, areal pengembangan dok kapal tersebut sudah dipetakan dan lokasinya berada jauh dari muara Sungai Sukalila.

“Mereka juga telah melakukan pendekatan persuasif dengan mengumpulkan tokoh masyarakat dan warga sekitar. Dalam implementasinya mereka sudah merekrut 500 orang lebih warga sekitar untuk dipekerjakan di situ,” ujar Karso.

Tujuan reklamasi ini bukan untuk kegiatan rekreasi. Melainkan merupakan pengembangan galangan kapal guna pembuatan maupun perbaikan kapal.

Selain ketua, dalam monitoring ini turut hadir Wakil Ketua Komisi II, M Noupel SH MH, serta Anggota Komisi II yakni Ir H Watid Sahriar MBA, HP Yuliarso BAE, dan Heriyanto.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Gamatara Trans Ocean Shipyard, Joni memaparkan, pengembangan dok kapal ini sekitar 10 hektar. Untuk areanya sendiri merupakan tanah milik negara.

Pihaknya telah mengantongi izin resmi untuk pengembangan tersebut. Selain itu, proses pengurugan lokasinya telah sesuai dengan rencana induk pelabuhan.

“Yang jelas begini, kalau belum ada AMDAL dan sebagainya tidak akan keluar izin. Semuanya butuh proses. Reklamasi ini adalah pengembangan dok kapal,” ujar Joni.

Dia menyebut, hampir 80 persen pekerja yang terlibat dalam aktivitas pengembangan galangan kapal ini merupakan masyarakat sekitar pesisir Kota Cirebon.

“Kita baru mulai dua minggu lebih. Rencananya selesai dalam waktu dua tahun,” ucap dia.

RELATED ARTICLES
- Advertisment - nbsp;

Most Popular

Recent Comments