CirebonTrend.id – Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, berencana akan mengubah Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait wajib zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kota Cirebon.
Hal ini disampaikan Azis saat melakukan audiensi dengan pimpinan baru Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon di ruangan Kanigaran, Balai Kota Cirebon, Kamis 13 Oktober 2022.
“Kedepan kami akan merubah Perwali yang sudah ada, agar menjadi kewajiban bagi mereka ASN untuk berzakat di Baznas, “kata Azis kepada awak media.
Bukan hanya itu saja, Azis memastikan akan mengeluarkan surat edaran wajib zakat bagi masyarakat Kota Cirebon, sehingga kedepannya, zakat di Kota Cirebon terarah dan dikelola Baznas.
“Jadi tidak hanya ASN saja, kedepan ya juga masyarakat Kota Cirebon membayar zakatnya melalui Baznas,” ujarnya.
Azis juga menekankan agar Baznas Kita Cirebon menjadi lembaga yang bermanfaat bagi pengurus, pemberi zakat, dan penerima zakat.
Sementara itu Kepala Baznas Kota Cirebon, Hamdan mengatakan Lembaga Baznas bagian dari satu kesatuan Pemerintah Kota Cirebon untuk mengatasi persoalan ekonomi.
“Baznas mempunyai tugas mengcover kemiskinan di Kota Cirebon. Kami sangat berterimakasih kepada pak Wali Kota Cirebon yang sudah menerima kami,”kata Hamdan.
Menanggapi akan adanya perubahan Perwali tentang wajib zakat bagi ASN, dan juga surat edaran wajib zakat di Baznas bagi masyarakat disambut baik oleh Hamdan.
“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik apa yang disampaikan pak Wali mengenai surat edaran wajib zakat bagi masyarakat, dan Perwali wajib zakat bagi ASN,”kata Hamdan.