CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Dua aset berupa sebidang tanah dan empang milik eks Direktur BPR Karya Remaja Indramayu disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Ajie Prasetya melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Indramayu, Ajie Prasetyo, mengatakan, dua bidang tanah itu masing-masing terletak di Kelurahan Bojong Sari dan Desa Pabean Udik, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
“Saat proses penyitaan aset tersangka, kami juga didampingi petugas pengukur ATR/BPN Indramayu, Lurah Bojongsari, Kepala Desa Pabean Udik, dan juga Kasi Trantib setempat,” ujar Arie, Jum’at 4 Agustus 2023.
Di Kelurahan Bojongsari, Lanjut Arie, Kejari Indramayu menyita aset tanah SHM Nomor 733 dengan luas 960 meter persegi. Sedangkan di Desa Pabean Udik, Kejari Indramayu menyita sebidang empang SHM Nomor 194 dengan luas 16.723 meter persegi.
Kembali Kasi Intel Kejari Indramayu menjelaskan, Pelaksaan penyitaan juga berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Nomor : HP.02.01/6333-32.12/IV/2023 tanggal 6 April 2023.
Serta pelaksaan penyitaan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 23/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2023/PNBdg tertanggal 12 Juli 2023.
“Hal tersebut sebagai langkah penyidik agar dapat mengambil alih atau menyimpan dalam pengawasan benda bergerak atau tidak bergerak, tidak berwujud atau berwujud sebagai pembuktian dalam penyidikan, peradilan dan penuntutan yang diperoleh dari hasil tindak pidana,” ujar dia.
Mantan Dirut Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja berinisial S bersama debitur DH sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Keduanya diduga melakukan korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tahun 2020 hingga 2021.
Dalam perkara ini, negara dirugikan sebesar Rp 34 miliar.
Seperti kita ketahui, angka kredit macet BPR KR Indramayu awalnya hanya Rp29 miliar pada 2021. Angka ini melonjak tajam menjadi Rp141 miliar pada tahun 2022. Namun update terbaru OJK menyatakan, angka kredit macet melampaui angka Rp230 miliar.(Nji)