BerandaAyumajakuningBaznas Indramayu Tidak Pernah Keluarkan SK Pembentukan UPZ Di Al Zaytun

Baznas Indramayu Tidak Pernah Keluarkan SK Pembentukan UPZ Di Al Zaytun

CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Menindak Lanjuti Laporan Forum Indramayu Menggugat (FIM) menduga di dalam Ponpes Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang tersebut ada illegal fundraising atau penggalangan dana ilegal.

Pondok Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu diduga melanggar Pasal 37, Pasal 38 dan Pasal 40 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Ketua Baznas Kabupaten Indramayu, Aspuri, mengatakan Undang-undang Nomer 23 tahun 2011 ini memang salah satu dasar yang dipakai Baznas untuk menjadi badan yang mengurusi tentang pengelola zakat.

“Dengan adanya gugatan dari FIM tersebut akhirnya masyarakat jadi tahu  bahwa undang-undang nomer 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat,” kata Aspuri. Selasa, 25 Juli 2023.

Untuk di BAZNAS ini, lanjut Aspuri, turunannya kami membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Dan proses untuk pembentukan UPZ ini bisa pengajuan atau dari oraganisasi apapun, atau dari Baznas yang mempunyai program untuk pembentukan UPZ.

“Nah, terkait dengan Al Zaytun, sampai hari ini selama baznas ada di kabupaten indramayu belum pernah ada usulan dari al-zaytun untuk pembentukan UPZ ke Baznas atau Baznas membentuk UPZ di Al Zaytun,” kata Ketua Baznas Indramayu.

Jadi, lanjut Aspuri, Baznas Kabupaten Indramayu tidak pernah menerima dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembentukan UPZ di Ponpes Al Zaytun.

“Adapun misalnya Al Zaytun punya LAZ itu diluar kewenangan Baznas, karena Basnaz turunannya hanya UPZ,” ujarnya.

Sedangkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus sepengetahuan Kementrian Agama atau LAZ bisa menempel di ormas mana dan perizinannya pun ormas yang ada di pusat.

Dikarenakan Baznas Kabupaten Indramayu tidak pernah menerima dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembentukan UPZ di Ponpes Al Zaytun.

“Baznas Kabupaten Indramayu belum pernah menerima setoran dan laporan pengelolaan zakat, infak dan sedekah dari Yayasan maupun Pondok Pesantren Al Zaytun,” kata Aspuri.

Di Baznas ini mempunyai sistem pelaporan ada On Balanced dan Off Balanced. Untuk On Balanced itu UPZ bentukan dari Baznas mereka menyetorkan dan melaporkan 100% apa yang UPZ dapatkan dan kumpulkan kepada Baznas.

Sedangkan Off Balanced, Baznas hanya menerima laporan tertulis saja. Pengelolaan dan lain sebagainya wewenang LAZ atau badan-badan lain seperti rumah zakat dan lain sebagainya.

“Untuk Al-zaytun sampai hari ini, baik on balanced maupun off balanced itu tidak masuk ke baznas kabupaten indramayu, jadi mereka yang tahu tentang pengelolaannya,” tutur Aspuri.

Ketua Baznas Aspuri, mengatakan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang sudah pasti di Kabupaten Indramayu itu ada diseluruh Desa yang berjumlah 317 dan Kecamatan ada 31 serta ada beberapa di kedinasan.

“Sekitar 500 lebih UPZ yang terdaftar dan menerima SK dari Baznas, dari jumlah tersebut tidak ada UPZ dari Al Zaytun,” tandasnya.

Saat mengonfirmasi tentang Surat keterangan tertulis yang dibuat pada tanggal 20 Juli 2023, dengan nomor surat : 145/BAZNAS Kab.Im/VII/2023 dan ditanda tangani oleh ketua Baznas Kabupaten Indramayu.

“Surat keterangan itu sebenarnya dialamatkan ke direktur siswa kemenag RI. Karena pusat meminta keterangan tentang dua poin yang tadi, bahwa baznas indramayu tidak menerima usulan UPZ dan tidak memberikan SK UPZ kepada Al Zaytun,” pungkas Aspuri. (Nji)

RELATED ARTICLES
- Advertisment - nbsp;

Most Popular

Recent Comments