CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Penyegelan bisnis milik pimpinan pondok pesantren AL Zaytun, sudah sesuai aturan. Dua buah bisnis Panji Gumilang berupa galangan kapal dan penggergajian kayu belum memiliki izin lengkap sehingga harus dilakukan penghentian sementara.
Bupati Indramayu Nina Agustina, mengatakan untuk lokasi penggergajian tersebut ternyata hanya memiliki izin usaha mikro.
“Setelah kita cek sebelah galangan kapal ada penggergajian kayu, ternyata perizinannya mikro,” ungkapnya. Senin, 24 Juli 2023 malam.
Penyegelan galangan kapal, lanjut Nina, dilakukan sejak 15 Okotober 2022, sedangkan penggergajian kayu disegel belum lama ini.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan. Banyak regulasi yang dilanggar sehingga kami lakukan penyegelan atau penutupan sementara sampai seluruh izin yang dipersyaratkan selesai,” ungkap Nina.
Kembali Nina Agustina menjelaskan Regulasi yang dimaksud, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
“PP ini mengatur seluruh tata cara izin berusaha melalui sistem yang terintegrasi secara online mulai dari pusat hingga daerah,” ujarnya.
Selain belum mengantongi izin usaha, ternyata Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga belum dimiliki oleh Panji Gumilang untuk galangan kapal dan penggergajian kayu.
“Jadi soal penyegelan itu murni karena kegiatan usaha milik Panji Gumilang belum memiliki izin lengkap. baik izin usaha maupun PBG,” kata Bupati Indramayu.
Seperti kita ketahui, Kedua bisnis Al Zaytun itu lokasinya berdekatan di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Hingga saat ini galangan kapal dan penggergajian kayu masih disegel oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu. (Nji)