CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Polres Indramayu menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Desa Sumber Mulya Dusun Gempol Kecamatan Indramayu pada hari Kamis, 8 Juni 2023 silam.
Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar mengatakan tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial S (30) ditangkap yang awalnya tersangka saat penggeledahan dan introgasi sempat berbelit-belit.
“Saat petugas melakukan penggeledahan kembali di rumah tersangka, akhirnya kami mendapatkan 2 bungkus besar paket sabu-sabu di kursi sofa, dengan total seberat 100,46 gram atau 1 ons lebih,” ujarnya.
Juga ditemukan diatas lemari 5 bukus plastik klip, timbanhan digital serta sedotan berwarna merah yang telah diruncingkan.
“Tersangka mengakui barang tersebut diperoleh dari saudara A yang saat ini berada di lapas indramayu untuk menjalani hukuman dengan kasus narkotika yang sama,” jelas Fahri saat gelar perkara, Jum’at, 16 Juni 2023.
Polres Indramayu dan Lapas Indramayu bekerja sama, untuk melakukan pengungkapan kasus ini. Karena komitmen Polres Indramayu dan Lapas Indramayu bersama-sama untuk memberantas Narkoba di wilayah Indramayu.
“Setelah melakukan introgasi kepada saudara A dan ternyata barang bukti tersebut milik dari saudara E yang berasal dari jakarta dan sampai saat ini saudara E ini masih dalam penyelidikan untuk melakukan penangkapan,” kata Kapolres Indramayu.
Modus operandinya, Saudara S bertugas untuk menyimpan sabu-sabu tersebut ditempat-tempat yang telah ditentukan, selanjutnya titik-titik koordinat tadi dikirim melalui hp ke saudara A. Dan Saudara A yang memberikan lokasi-lokasi tersebut kepada calon pembeli.
Jadi yang berhubungan langsung dengan para pembeli atau konsumen adalah saudara A yang berada di dalam lapas indramayu. Dan transaksinya mentransfer langsung ke nomer rekening saudara E.
“Kasus ini merupakan kasus yang cukup besar di indramayu karena barang buktinya seberat 1 ons lebih, dan kami lihat ini merupakan jaringan oleh karena itu kami akan terus kembangkan kasus ini.” Pungkas Fahri.
Untuk kasus ini dikenakan Pasal 112 (2) dan Pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah sampai dengan 10 milyard rupiah.