CIREBON – Petugas gabungan TNI, Polri, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Disdukcapil, dan Satpol PP Kabupaten Cirebon menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) diwilayah Kabupaten Cirebon pada Kamis 29 September 2022, malam.
Razia pekat ini berhasil mengamankan 38 pasangan mesum yang sedang asik berduaan didalam kamar kos dan penginapan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon Dadang Priyono mengatakan, Razia kali ini pelanggar langsung di berikan sanksi dengan membayar denda.
Nominal yang harus dibayar para pasangan mesum mulai dari 300-500 ribu rupiah. Pembayaran denda bisa langsung di loket Bank BJB yang ada di kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon.
“Rata-rata denda Rp300-500 ribu. Kalau berulang-ulang bisa maksimal sampai Rp10 juta,” jelas Dadang.
Disampaikan Dadang, razia juga menyasar tempat yang disinyalir dijadikan untuk perbuatan asusila berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Kita mendapati 38 pasangan tidak sah dan 4 pekerja seks komersial berbasis aplikasi,” katanya
Pada razia tersebut, pihaknya turut mengajak TNI, Polri, Bapenda, Disdukcapil. Diantaranya menyasar administrasi kependudukan hingga pelanggaran perda.
Kembali kepada sanksi yang diterapkan, Satpol PP menjatuhkan denda dan mereka yang terkena sanksi harus langsung membayar ke loket BJB, sesuai yang ditentukan penyidik PPNS.
Dia mengakui, penerapan denda baru pertama kali dilakukan sebagai sanksi. Tetapi pihaknya menjamin, pembayaran denda tersebut langsung ke rekening pemerintah daerah.***