Exclusive Content:

BerandaBeritaEnam Tersangka Korupsi Proyek Gedung Setda Kota Cirebon Ditahan Kejari, Salah Satunya...

Enam Tersangka Korupsi Proyek Gedung Setda Kota Cirebon Ditahan Kejari, Salah Satunya Kepala Dinas

Cirebontrend.id – CIREBON – Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah menemukan bukti adanya penyimpangan dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Penetapan dilakukan setelah penyidik menuntaskan rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli pada Rabu 27 Agustus 2025.

Proyek yang digarap melalui skema multiyears ini berlangsung sejak tahun anggaran 2016 hingga 2018 di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, mengungkapkan bahwa keenam tersangka berasal dari unsur pejabat daerah maupun pihak swasta.

Mereka ialah PH (59) selaku PPTK, BR (67) Kepala Dinas PU sekaligus pengguna anggaran pada 2017, IW (58) selaku PPK yang kini menjabat Kadispora, HM (62) Team Leader PT Bina Karya, AS (52) Kepala Cabang PT Bina Karya Bandung, serta FR (53) Direktur PT Rivomas Pentasurya.

“Hasil penyidikan menunjukkan pembangunan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya maupun spesifikasi teknis yang disepakati dalam kontrak,” jelas Slamet.

Temuan tersebut diperkuat hasil pemeriksaan tim Politeknik Negeri Bandung yang menilai kualitas dan kuantitas bangunan tidak memenuhi standar kontrak.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga menemukan kerugian negara mencapai Rp26,52 miliar.

Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp788 juta yang diduga berasal dari praktik korupsi.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsider, mereka juga disangkakan Pasal 3 undang-undang yang sama.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments