Cirebontrend.id – INDRAMAYU – Tersangka pembunuhan PA (24), perempuan yang ditemukan tewas terbakar di kamar kosnya di Indramayu, akhirnya ditangkap polisi. Pelaku berinisial AMS (23) diringkus di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (23/8).
Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat kabur lintas pulau selama 14 hari. Ia melarikan diri dari Indramayu ke Cirebon, lalu ke Pekalongan, menyeberang ke Bali, lanjut ke Lombok, Sumbawa, hingga akhirnya ditemukan di sebuah gubuk pinggir jalan di Kecamatan Hu’u, Dompu.
“Tim gabungan dari Polda Jabar, Polres Indramayu, dan dibantu Polres Dompu berhasil menangkap tersangka AMS,” kata Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang dalam konferensi pers, Senin, 26 Agustus 2025.
Korban Ditemukan Tewas Terbakar di Kos
Kasus ini bermula saat jenazah PA ditemukan pada Sabtu pagi, 9 Agustus 2025, di sebuah kamar kos bernama Rifda Kost 4, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu. Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi hangus terbakar di atas kasur.
Saksi yang pertama kali mengetahui kejadian mencium bau asap dan mendengar suara AC bergetar keras.
Ketika pintu kamar kos didobrak, terlihat api membakar kasur di kamar nomor 9. Setelah api padam, korban ditemukan sudah meninggal dunia.
Polisi segera melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kasur terbakar, selimut, bantal, pakaian korban, handphone, jam tangan, perhiasan, KTP korban, dan sepeda motor milik pelaku dan korban.
AMS Ternyata Mantan Polisi
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan AMS sebagai tersangka. Pria tersebut ternyata mantan anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sejak 14 Agustus 2025.
“Dia bukan lagi anggota Polri. Sudah PTDH melalui sidang kode etik. Kami tidak mentoleransi tindakan kriminal seperti ini,” tegas AKBP Fajar.
AMS kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi Minta Maaf ke Publik
Kapolres Indramayu juga menyampaikan permintaan maaf atas kejadian ini. Ia menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Kami mohon maaf atas peristiwa ini. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas, transparan, dan akuntabel,” pungkas AKBP Fajar.