Exclusive Content:

BerandaBeritaPemkot Cirebon dan Paguyuban Pelangi Sepakat Tinjau Ulang Kenaikan PBB

Pemkot Cirebon dan Paguyuban Pelangi Sepakat Tinjau Ulang Kenaikan PBB

Cirebontrend.id – CIREBON Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon akhirnya menemukan titik terang.

Paguyuban Pelangi yang sejak awal menolak kenaikan tarif tersebut, menggelar audiensi dengan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, di Rumah Dinas Wali Kota, pada Jumat 22 Agustus 2025.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat untuk meninjau kembali kebijakan PBB yang telah berlaku sejak 2024.

Wali Kota Effendi Edo menegaskan, peninjauan akan dilakukan dengan memperhitungkan tarif PBB sejak 2023 hingga 2026, sehingga kenaikan nantinya tidak akan membebani masyarakat.

“Dipastikan kenaikan tidak akan sebesar yang terjadi sekarang. Besarannya kita kaji agar lebih rasional,” ujarnya.

Selain peninjauan ulang, pemerintah juga akan memberikan sejumlah keringanan. Diskon dan stimulus PBB diberlakukan sepanjang 2024–2025, dengan potongan hingga 50 persen. Bahkan, untuk beberapa zona, stimulus bisa mencapai 60 persen.

Juru Bicara Paguyuban Pelangi, Hetta Mahendrati Latu Meten, menyambut baik kesepakatan tersebut. Menurutnya, poin penting yang dihasilkan antara lain:

1. Kenaikan PBB hanya berada di kisaran 10–20 persen.

2. Aksi demonstrasi yang semula direncanakan tidak akan dilakukan.

3. Warga dapat mengajukan keberatan tanpa syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Sejak awal tujuan kami jelas, bagaimana Kota Cirebon tetap aman, nyaman, dan masyarakat tidak terbebani,” ungkap Hetta.

Lebih lanjut, Pemkot bersama DPRD akan mengkaji perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait PBB. Effendi Edo memastikan masukan dari Paguyuban Pelangi akan dijadikan bahan pertimbangan agar kebijakan PBB 2026 lebih berpihak kepada masyarakat.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments